Pemprov dan Kejati Babel Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Pidana Kerja Sosial Resmi Disepakati, Pelaku Pidana di Babel Bisa Berkontribusi ke Masyarakat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam penerapan penanganan pelaku tindak pidana melalui pidana kerja sosial. Kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Jum’at (19/12/2025)

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan antara Pemprov Babel dan Kejati Babel yang digelar di Namang, Kamis (18/12/2025). Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan kerja sosial di daerah.

banner 336x280

“Ini menjadi momentum penting dalam menerapkan kebijakan pemidanaan kerja sosial yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan pelaku tindak pidana,” kata Hidayat Arsani usai penandatanganan kesepakatan.

Menurut Hidayat, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dalam KUHP baru tersebut, negara memperluas jenis pidana pokok dengan menambahkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.

“Dalam KUHP baru ini, diperluas jenis pidana pokok baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini dominan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman yang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pendekatan ini, pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga didorong untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” tegas Hidayat.

Gubernur juga menyoroti bahwa penerapan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Peluangnya, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta mendorong rehabilitasi sosial. Namun tantangannya, tanpa dukungan teknis dan regulasi yang jelas, putusan hakim berpotensi sulit diimplementasikan di lapangan.

Oleh karena itu, melalui kerja sama dengan Kejati Babel, Pemprov Babel berkomitmen menyiapkan dukungan teknis, kelembagaan, dan koordinasi lintas sektor agar pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan terukur. Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat.

“Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ini sangat tergantung pada sinergi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat,” katanya.

Dalam pelaksanaannya nanti, pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana kerja sosial akan diarahkan menjalani hukuman pelayanan masyarakat. Bentuk kegiatannya antara lain membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor pemerintah, membantu lansia di panti jompo, hingga bertugas di rumah sakit, sekolah, serta lembaga sosial seperti panti asuhan dan panti lansia.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, ataupun lembaga sosial lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.

Sementara itu, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Zullikar Tanjung, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan langkah strategis dalam menyiapkan sistem pemidanaan yang profesional dan bermartabat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah melaksanakan penandatanganan kerja sama ini. Kolaborasi dan sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat,” kata Zullikar.

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi hukum pidana nasional. Dengan kesiapan regulasi dan koordinasi yang matang, pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi yang adil, efektif, dan berkeadilan restoratif.

Melalui kesepakatan ini, Pemprov Babel dan Kejati Babel berharap penerapan pidana kerja sosial pada 2026 mendatang dapat berjalan optimal, memberikan efek jera yang mendidik, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas tanpa mengabaikan hak dan martabat pelaku tindak pidana. (Sumber : Koran Jakarta, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *