KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Suasana audiensi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan PT Timah Tbk memanas, Jumat (20/2/2026), di Ruang Banmus DPRD Babel. Sorotan utama legislatif tertuju pada Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) yang dianggap belum berpihak kepada penambang rakyat. Sabtu (21/2/2026)
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, secara tegas mempertanyakan realisasi komitmen direksi PT Timah yang sebelumnya disampaikan dalam pertemuan 8 November 2025. Dalam pertemuan itu, perusahaan berjanji akan menyesuaikan harga timah di tingkat masyarakat apabila harga timah dunia mengalami kenaikan.
“Faktanya di lapangan, harga belum juga naik. Padahal komitmen itu sudah disampaikan langsung,” kata Didit di hadapan perwakilan perusahaan dan penambang.
Audiensi yang dihadiri perwakilan penambang dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka tersebut memperlihatkan tekanan nyata yang dihadapi masyarakat. Menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, para penambang berharap adanya kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi ekonomi mereka di tingkat bawah.
“Kami berharap perusahaan tidak hanya melihat angka di kantor pusat, tapi juga dampaknya di lapangan. Saat harga timah dunia naik, harus ada penyesuaian harga yang konkret untuk kami sebagai penambang,” ujar salah satu perwakilan penambang.
Selain isu harga, DPRD Babel juga menyoroti persoalan teknis operasional di lapangan. Beberapa penambang mengeluhkan adanya perbedaan penetapan nilai Satuan Nilai (SN), hingga pembayaran yang kerap molor. Dalam praktiknya, pembayaran yang dijanjikan empat hari sering kali baru diterima lebih dari satu bulan, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi penghasilan penambang.
Didit menekankan bahwa kemitraan antara perusahaan dan penambang seharusnya dilandasi prinsip kesetaraan. Penambang adalah mitra resmi perusahaan, bukan pihak yang menanggung dampak masalah internal perusahaan atau ketidakdisiplinan mitra lain.
“Kalau ada mitra yang tidak disiplin, beri sanksi ke mitranya, bukan masyarakat. Kalau harga timah dunia naik, imbal usaha juga harus ikut menyesuaikan,” tegas Didit.
Legislatif menilai bahwa keberpihakan perusahaan terhadap penambang bukan sekadar masalah ekonomi mikro, melainkan berdampak pada stabilitas ekonomi daerah. Penambang timah merupakan salah satu penggerak utama ekonomi di Bangka Belitung. Kesejahteraan mereka langsung memengaruhi daya beli masyarakat lokal dan aktivitas ekonomi lainnya.
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, meski kewenangan penentuan harga berada di tangan perusahaan. Audiensi ini dianggap sebagai sinyal keras bahwa DPRD tidak ingin janji kepada masyarakat berhenti hanya di tingkat formalitas, tanpa adanya realisasi di lapangan.
Pihak PT Timah Tbk diwakili oleh sejumlah pejabat dari Direksi dan Divisi Humas yang memberikan penjelasan terkait proses penetapan harga dan teknis pembayaran NIUJP. Perusahaan mengaku terus melakukan evaluasi internal agar sistem kemitraan berjalan lebih efektif, namun DPRD menekankan perlunya tindakan nyata dan transparansi agar penambang merasakan manfaat langsung dari kenaikan harga timah dunia.
Rapat audiensi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa DPRD akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan komitmen perusahaan, termasuk penyesuaian harga dan kelancaran pembayaran NIUJP di lapangan. Didit menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan penambang yang mengalami kendala agar hak mereka tidak terabaikan.
Audiensi tersebut menjadi pengingat tegas bagi PT Timah Tbk bahwa keberlanjutan kemitraan dengan penambang rakyat harus didukung oleh kepastian harga dan kepatuhan pada komitmen yang telah dibuat. DPRD Babel menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil perusahaan, demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan di daerah. (Sumber : Radar Bahtera, Editor : KBO Babel)
















