Penampakan Rp2 Triliun Uang Cash dalam Kasus CPO, Total Rp11,8 Triliun Disita Kejagung

Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Skandal Korupsi Ekspor CPO

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Penyitaan tersebut dilakukan setelah menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah korporasi yang terlibat. Rabu (18/6/2025)

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan pengembalian uang dari lima korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

banner 336x280

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, pengembalian uang ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO. Kejagung sebelumnya menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam persetujuan ekspor CPO dan turunannya. Kejagung menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp6 triliun, sementara kerugian terhadap perekonomian negara diperkirakan sebesar Rp12,3 triliun.

Kasus ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya menyeret lima terdakwa. Pengembangan tersebut mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan besar dalam penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO.

Namun, kasus korporasi ini mendapat sorotan setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk melepaskan para terdakwa dari hukuman. Putusan tersebut menjadi kontroversial karena diduga ada praktik suap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun,” tambah Sutikno.

Sebagai respons terhadap vonis lepas tersebut, Kejagung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hukuman dan pengembalian kerugian negara dari perusahaan yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO.

Sebelumnya, Kejagung juga menyebut bahwa tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, telah melakukan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO selama periode 2021-2022. Praktik tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di sektor minyak kelapa sawit yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar. Selain menyoroti kerugian negara, kasus ini juga mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proses perizinan ekspor CPO dan turunannya.

(Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *