Pencemaran Nama Baik dr Della, JPU Tuntut Dokter Surya dan Trie Lius 6 Bulan Penjara Plus Denda Rp10 Juta

Viral di TikTok, Dokter Surya dan Trie Lius Dituntut 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik dr Della

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuntut dua terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dr Della, yakni dr Surya Hafidiansyah Putra dan Trie Lius Putri, dengan pidana enam bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp10 juta, subsidair kurungan penjara selama satu bulan. Selasa (15/7/2025)

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Noviandari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (14/7/2025). Terdakwa Trie Lius Putri mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang, didampingi petugas dari Kejari Pangkalpinang.

banner 336x280

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Trie Lius Putri selama 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Kemudian, terdakwa Trie Lius Putri membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” ujar JPU Noviandari dalam sidang.

Ia menambahkan, “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”

Terkait barang bukti dalam kasus Trie Lius, JPU menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek iPhone, akun email, dan akun TikTok dikembalikan kepada penuntut umum untuk terdakwa Surya Hafidiansyah Putra. Sementara itu, Trie Lius dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tim penasihat hukum Trie Lius menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.

“Kami akan mengajukan nota pembelaan, minta waktu satu minggu ke depan,” ujar salah satu pengacara terdakwa kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma pun mengabulkan permintaan tersebut.

“Jadi, satu minggu kita kasih waktu dan dilanjutkan Senin (21/7) mendatang untuk menyampaikan nota pembelaan,” ucap Dwinata.

Trie Lius tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia berperan sebagai pengunggah video atau gambar ke media sosial atas perintah dr Surya Hafidiansyah Putra, dokter spesialis jantung di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.

Atas tindakannya itu, Trie Lius Putri didakwakan melanggar Pasal 45 Ayat 5 jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok “Anak Muda O Pos” milik Trie Lius Putri yang memuat konten dugaan skandal pengadaan alat cathlab atau laboratorium kateterisasi jantung di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dengan nilai proyek mencapai Rp17 miliar.

Tak hanya itu, dalam akun tersebut juga beredar konten negatif terkait dr Della dan program pelatihan atau fellowship suaminya, dr Kuncoro Bayu, yang merupakan dokter spesialis jantung, ke China.

Sebagai informasi, dr Kuncoro merupakan suami dari dr Della, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Della kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke pihak berwajib.

Dalam pernyataannya, dr Della mengaku melaporkan kasus ini karena dampak signifikan yang dirasakan oleh keluarganya akibat penyebaran informasi yang menurutnya merupakan fitnah. “Orang tua saya sampai menarik diri dari lingkungan sosial akibat fitnah yang beredar,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra juga dijatuhi tuntutan serupa oleh JPU. Ia dituntut hukuman penjara selama 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta, subsidair kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata JPU Noviandari.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang telah dijatuhkan,” tambahnya.

Dalam perkara dr Surya, barang bukti berupa dua rekening BCA, satu buah flashdisk, satu akun email, satu buah laptop, satu unit ponsel Oppo, dan satu unit iPhone diputuskan untuk dirampas oleh negara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dr Surya dijerat dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Ia juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 45 Ayat ke-4 jo Pasal 27A UU ITE yang sama jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *