Pendaftaran SMP Pangkalpinang Diperpanjang hingga 24 Juni, Atasi Over Quota

Pendaftaran SMP Negeri Pangkalpinang Tembus 104%, Kebijakan Baru Diterapkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang Tahun Ajaran 2025/2026 resmi diperpanjang. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy, melalui surat edaran yang memperpanjang masa pendaftaran hingga 24 Juni 2025. Senin (23/6/2025)

Langkah perpanjangan tersebut diambil setelah adanya koordinasi antara Dindikbud Pangkalpinang dan Ombudsman. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan teknis penerimaan murid baru dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

banner 336x280

Surat edaran bernomor 421.2/1145/DIKBUD/VI/2025 mengungkapkan adanya penyesuaian terhadap Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut secara khusus mengatur prioritas penerimaan murid baru jalur domisili untuk jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah, kemudian usia.

“Untuk SD memang berdasarkan usia, tapi untuk SMP lebih kepada jarak tempat tinggal. Maka kita lakukan penyesuaian dan perpanjangan waktu pendaftaran,” jelas Erwandy dilansir dari Bangkapos.com, Senin (23/6/2025).

Data Pendaftar dan Kondisi Over Quota

Hingga Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.30 WIB, data menunjukkan bahwa jumlah pendaftar ke SMP negeri di Pangkalpinang telah mencapai 2.994 siswa, atau 104,94 persen dari total kuota penerimaan sebanyak 2.853 siswa. Ini berarti, daya tampung telah kelebihan sebanyak 141 siswa.

Lima SMP negeri yang mengalami over quota adalah sebagai berikut:

  1. SMP Negeri 1: Terisi 117 persen dari total kuota 315, dengan jumlah pendaftar mencapai 371 siswa.
  2. SMP Negeri 2: Terisi 129,09 persen dari total kuota 440, dengan jumlah pendaftar mencapai 568 siswa.
  3. SMP Negeri 3: Terisi 126,25 persen dari total kuota 240, dengan jumlah pendaftar mencapai 303 siswa.
  4. SMP Negeri 6: Terisi 101,79 persen dari total kuota 280, dengan jumlah pendaftar mencapai 285 siswa.
  5. SMP Negeri 7: Terisi 111,90 persen dari total kuota 378, dengan jumlah pendaftar mencapai 423 siswa.

Namun, sejumlah sekolah masih kekurangan pendaftar, di antaranya:

  • SMP Negeri 4: Baru terisi 82,50 persen atau 231 pendaftar, dengan kekurangan sebanyak 49 siswa.
  • SMP Negeri 5: Baru terisi 92,14 persen atau 258 pendaftar, dengan kekurangan sebanyak 22 siswa.
  • SMP Negeri 8: Baru terisi 93,00 persen atau 186 pendaftar, dengan kekurangan sebanyak 14 siswa.
  • SMP Negeri 9: Baru terisi 80,42 persen atau 193 pendaftar, dengan kekurangan sebanyak 47 siswa.
  • SMP Negeri 10: Baru terisi 88,00 persen atau 176 pendaftar, dengan kekurangan sebanyak 24 siswa.

Aturan Seleksi dan Pemerataan Akses Pendidikan

Menurut Erwandy, sesuai dengan Pasal 43 dan 44 dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, seleksi dalam kondisi over quota untuk jalur domisili dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah. Usia akan menjadi faktor berikutnya jika jarak tidak memadai untuk seleksi.

“Sedangkan untuk jalur afirmasi, prioritas juga diberikan berdasarkan jarak tempat tinggal,” tambah Erwandy.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerataan akses pendidikan dan mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit yang sering menjadi pilihan utama masyarakat.

“Perubahan ini diharapkan bisa mengakomodasi pemerataan akses pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit,” ujarnya.

Dindikbud Kota Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir tentang kualitas pendidikan di berbagai sekolah negeri. Menurut Erwandy, semua sekolah negeri memiliki standar kualitas yang setara.

“Sekolah di mana saja sama baiknya. Mari kita dukung semangat pemerataan pendidikan,” tegasnya.

Perpanjangan masa pendaftaran ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon siswa yang belum sempat mendaftar, sekaligus memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Pangkalpinang, khususnya dalam hal akses pendidikan yang berkualitas. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *