Penertiban Kawasan Hutan Makin Masif, Jaksa Agung Klaim Aset Negara Terselamatkan Rp 371,1 T

Satgas PKH Berhasil Pulihkan Ratusan Triliun dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan capaian signifikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak dibentuk pada Februari 2025. Hingga April 2026, Satgas tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 371,1 triliun dari berbagai sektor, khususnya kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Seni (13/4/2026)

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan denda administratif serta hasil penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

banner 336x280

“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371.100.411.043.235,” ujar Burhanuddin.

Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang kuat dan terarah mampu memberikan dampak nyata bagi negara. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum justru berpotensi menyebabkan kerugian besar, baik dari sisi keuangan negara, aset, maupun kewibawaan pemerintah.

Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi kawasan hutan. Ia menilai, keberadaan mafia yang memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah harus dilawan secara serius dan sistematis.

“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, serta memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik-praktik ilegal yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia. Ia menyebut, hutan merupakan anugerah yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun kepada negara sebagai bagian dari tahap VI penertiban kawasan hutan. Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” kata Burhanuddin.

Rincian dana yang diserahkan meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 1,96 triliun, serta setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar.

Selain itu, terdapat pula setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun.

Tidak hanya dari sisi keuangan, Satgas PKH juga mencatat capaian besar dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, kawasan hutan seluas 5,88 juta hektar berhasil direbut kembali oleh negara.

Sementara itu, di sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.

Pada tahap VI ini, sebagian kawasan tersebut telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan dengan total luas 254.780,12 hektar. Kawasan tersebut mencakup beberapa wilayah strategis di Indonesia.

Di antaranya adalah hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, kemudian Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan. Selanjutnya, lahan tersebut dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Burhanuddin menegaskan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan. Ia berharap, pengelolaan yang lebih baik dapat memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan capaian ini, Satgas PKH dinilai telah menunjukkan peran strategis dalam mengamankan aset negara serta menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum guna memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *