
KBOBABEL.COM (TOBOALI) — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap delapan kasus kriminalitas dalam pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026 yang digelar selama 12 hari. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 12 orang tersangka serta menyita sekitar 100 botol minuman keras berbagai merek. Sabtu (7/3/2026)
Barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan tersebut dipajang dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (6/3/2026). Puluhan botol minuman keras berbagai merek terlihat disusun rapi di atas meja panjang di ruang konferensi pers.

Di sisi kiri meja tampak deretan botol minuman berlabel Black Jack dengan warna botol hitam dan tutup emas. Di bagian tengah meja terlihat botol minuman berlabel Cap Kucing dengan kemasan merah dan kuning yang disusun memanjang.
Sementara itu di sisi kanan meja tampak beberapa botol minuman berwarna bening dan kuning yang diduga merupakan jenis arak atau minuman beralkohol lainnya.
Selain minuman keras, di bagian ujung kanan meja juga tampak sejumlah barang bukti lain yang berasal dari kasus berbeda, seperti pakaian dan selimut yang dilipat rapi. Barang-barang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam sejumlah perkara kriminal lain yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Menumbing 2026.
Wakil Kepala Polres Bangka Selatan Kompol M. Riduan mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan sejak 20 Februari hingga awal Maret 2026 dengan sasaran utama berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026, Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap delapan laporan polisi dengan total 12 tersangka yang diamankan,” kata Kompol M. Riduan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari delapan laporan polisi tersebut, tiga kasus merupakan target operasi (TO) yang telah dipetakan sebelumnya oleh kepolisian. Sementara lima kasus lainnya merupakan non target operasi (non TO) yang berhasil diungkap selama kegiatan berlangsung.
“Target operasi kita meliputi premanisme, peredaran minuman keras ilegal serta sejumlah tindak pidana lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Untuk kasus yang masuk dalam target operasi, polisi mengamankan tiga tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
Salah satu kasus target operasi yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BR (20), warga Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena motif sakit hati.
Kasus kedua yang termasuk dalam target operasi adalah penyimpanan minuman keras ilegal yang dilakukan oleh ER (36), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Sri Mulya, Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas.
Pelaku diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Damai Tanjung Batu, Kecamatan Toboali.
Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang diduga akan dijual kembali.
“Modus pelaku menyimpan minuman keras tersebut untuk dijual kembali dengan motif ekonomi,” jelas Riduan.
Kasus target operasi lainnya adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SH alias SUS (53), seorang petani asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Pelaku diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di warung Pecel Lele Dua Putri yang berada di Desa Payung, Kecamatan Payung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu unit telepon genggam, jaket warna biru dongker, kain sarung hitam, serta peci hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Selain tiga kasus target operasi, polisi juga berhasil mengungkap lima kasus non target operasi selama kegiatan berlangsung.
Salah satunya adalah kasus perkelahian yang melibatkan empat remaja berinisial NT (15), JP (16), SB (14) dan NN (14). Keempatnya merupakan warga Kelurahan Teladan.
Perkelahian tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) dan diduga dipicu oleh persoalan sakit hati antar remaja.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan seorang tersangka berinisial ST (61), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Toboali.
Dalam operasi yang sama, polisi juga mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial IN (49) dan AJ (36), warga asal Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, 13 gulungan kabel listrik tembaga, satu tang potong, serta satu tangga aluminium yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Kasus lainnya yang turut diungkap dalam operasi tersebut adalah penjualan minuman keras ilegal yang dilakukan oleh NS (38), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai.
Pelaku diamankan di kawasan Pelabuhan Sadai setelah kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh HY (22), seorang buruh harian yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Ketapang.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Secara keseluruhan, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026, polisi mengamankan sekitar 100 botol minuman keras dari berbagai lokasi berbeda.
Rinciannya terdiri dari 52 botol minuman Cap Kucing, 13 botol Black Jack, delapan botol Singa Raja, 11 botol Bir Bintang, lima botol Anggur Putih, empat botol Anggur Merah, tiga botol Arak Putih, dua botol Newpod ukuran 620 mililiter, satu botol Amer ukuran kecil, serta satu botol Dunkel.
Selain itu, petugas juga menyita satu dus Bir Bintang kaleng yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran minuman keras ilegal.
Kompol Riduan menegaskan bahwa seluruh barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk seluruh barang bukti minuman keras akan kita musnahkan. Sementara para tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan sebagian juga akan dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kompol Riduan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan turut berperan aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing, terutama selama bulan Ramadan yang biasanya diikuti dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Sumber : Sonora.id Bangka, Editor : KBO Babel)














