Pengiriman Timah Ilegal Kembali Terjadi, Truk Bermuatan 10 Ton Dicegat di Jelitik Sungailiat

Diduga Menuju Smelter Swasta, Satgas Gagalkan Distribusi Pasir Timah Ilegal di Bangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Praktik jual beli pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali terbongkar. Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, aktivitas ilegal tersebut justru terpantau semakin berani dan dilakukan secara terang-terangan. Di tengah fokus aparat keamanan mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, dugaan kolaborasi antara kolektor timah ilegal dan smelter swasta kembali mencuat ke permukaan. Senin (29/12/2025)

Pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025, sekitar pukul 04.23 WIB, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah menghentikan sebuah truk box bermuatan sekitar 10 ton pasir timah di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, truk tersebut diduga kuat tengah menuju salah satu smelter swasta, yakni PT Mitra Graha Raya (MGR).

banner 336x280

Penindakan ini menjadi sorotan serius karena dilakukan di tengah larangan tegas pembelian pasir timah oleh smelter swasta yang telah diberlakukan sejak 14 Desember 2025. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan aturan, sekaligus membuka dugaan adanya pihak-pihak yang masih “bermain” di balik distribusi pasir timah ilegal.

Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, setelah dihentikan, muatan pasir timah tersebut langsung diamankan dan dibawa oleh tim Satgas ke Fasilitas Gudang Bijih Timah Sungailiat milik PT Timah Tbk. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul pasir timah serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, baik dari sisi pengirim, transporter, maupun pihak penerima akhir di smelter. Kondisi ini kembali menimbulkan kekhawatiran publik akan lemahnya tindak lanjut penegakan hukum terhadap jaringan timah ilegal.

Salah satu anggota Satgas yang dikonfirmasi langsung di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen pengiriman.

“Namun secara dokumen surat jalan jelas asal-usul timah berasal dari lokasi Jebus, Bangka Barat melalui PT Sinergy Maju Bersama (SMB) yang bergerak di bidang tambang laut dengan KIP di IUP laut Permis/Rajik Bangka Selatan, dan akan dikirim ke smelter PT MGR di Jelitik,” ujarnya.

Ia menambahkan, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan.

“Ada hal yang aneh terkait surat jalan dan asal-usul barang yang dikirim berbeda lokasi dan bukan berasal dari dalam IUP PT SMB,” tegasnya. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa dokumen hanya dijadikan tameng administratif untuk meloloskan pengiriman pasir timah ilegal.

Penangkapan ini bukanlah peristiwa pertama. Justru sebaliknya, kasus serupa kerap terjadi dan terkesan berulang. Pola distribusi pasir timah dari wilayah yang diduga berada di luar izin resmi menuju smelter swasta terus terulang, meskipun penertiban dan larangan telah berulang kali ditegaskan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan masif.

Keberanian kolektor mengirim pasir timah dalam jumlah besar pada jam-jam rawan, terutama dini hari, menunjukkan indikasi kuat bahwa aktivitas ini bukan dilakukan oleh individu semata. Banyak pihak menduga, rantai pasok timah ilegal ini melibatkan jaringan rapi mulai dari penambang, kolektor, transporter, hingga penerima akhir di smelter, dengan koordinasi yang diduga melibatkan oknum aparat negara.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap minimnya efek jera bagi para pelaku. Publik menilai, negara seolah selalu tertinggal satu langkah dari jaringan timah ilegal yang lihai membaca momentum, terutama saat aparat fokus pada agenda pengamanan besar seperti Natal dan Tahun Baru.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau SIPB) diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, juga diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Artinya, tidak hanya penambang dan kolektor yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak smelter sebagai penadah dan penerima akhir.

Kasus ini kembali menjadi ujian serius bagi ketegasan negara dalam menata ulang tata kelola pertimahan nasional. Penindakan di lapangan dinilai tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan pengusutan menyeluruh terhadap aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari praktik ilegal tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab selama praktik ilegal ini terus berulang, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas seremonial—datang, menangkap, lalu menghilang tanpa kejelasan hukum. (Sumber : Sambar.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *