KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Polisi berhasil menangkap PH alias Piter (23), pelaku penjambretan terhadap seorang ibu dan anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membayar utang di aplikasi pinjaman online (pinjol). Jumat (23/5/2025)
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, pelaku jambret (ibu-anak) di Kota Pangkalpinang berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Puding Besar,” ujar Fauzan saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
Pelaku diringkus di Puding Besar, Kabupaten Bangka, pada Rabu (21/5/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah identitas pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
“Dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, akhirnya identitas pelaku jambret itu dikantongi hingga berhasil diamankan,” tambah Fauzan.
Korban Jatuh dan Kehilangan Barang Berharga
Korban penjambretan, Ernawati (38), saat itu sedang menjemput anak perempuannya, ND (10), di sekolah. Ia juga membawa anak bungsunya, HL (7), untuk berkeliling sambil menunggu. Insiden terjadi di Jalan Letkol Saleh Ode, Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.
Tiba-tiba, pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor dan langsung menjambret barang berharga milik Ernawati. Ia kehilangan dompet dan telepon genggamnya yang di dalamnya terdapat uang tunai. Korban sempat mengejar pelaku namun terjatuh dari motor, mengakibatkan kerugian total sekitar Rp 7,5 juta.
Pelaku Beraksi di Beberapa Lokasi
Setelah diamankan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya lebih dari sekali di wilayah Kota Pangkalpinang. Lokasi lain tempat pelaku beraksi di antaranya Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu, dan Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.
“Aksinya ini dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnya di pinjaman online (pinjol) serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap Fauzan.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori penjambretan, bukan begal seperti yang sempat beredar di masyarakat. “Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku,” jelasnya.
“Makanya ini perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin,” sambung Fauzan.
Barang Bukti dan Langkah Selanjutnya
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah bor, beberapa tas, kartu identitas milik korban, dan uang tunai sebesar Rp 3,7 juta.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami apakah ada kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya di wilayah tersebut.
Kombes Fauzan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan di jalan.
(Sumber: Detik Sumbagsel, Editor: KBO Babel)