
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi IX DPR RI menyatakan akan segera memanggil Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi terkait penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai terputusnya layanan kesehatan, khususnya bagi pasien penyakit kronis, akibat status kepesertaan PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kamis (5/2/2026)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi IX bersama pihak-pihak terkait. Menurutnya, persoalan penonaktifan PBI tidak dapat dipandang sebagai sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut langsung hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan.

“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan,” ujar Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Charles menekankan, DPR tidak akan tinggal diam apabila kebijakan teknis dan administratif justru berdampak buruk bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan dari negara. Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Komisi IX DPR RI, lanjut Charles, menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), terkait banyaknya pasien yang ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka mendadak nonaktif. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena terjadi pada pasien-pasien yang membutuhkan perawatan rutin dan tidak dapat ditunda.
“Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Charles.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, pasien baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka tidak aktif ketika sudah berada di rumah sakit dan hendak menjalani tindakan medis. Situasi ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi pasien gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis secara rutin demi kelangsungan hidupnya.
“Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih mereka yang berada dalam kondisi penyakit kronis dan membutuhkan perawatan berkelanjutan,” ujar Charles.
Charles juga mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemadanan, verifikasi, dan pembaruan data PBI. Menurutnya, mekanisme penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada peserta.
“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya. Selain itu, perlu mempertimbangkan faktor kerentanan medis peserta, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis,” tegasnya.
Selain evaluasi kebijakan, Komisi IX DPR RI juga mendorong BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme darurat aktivasi ulang kepesertaan PBI di rumah sakit rujukan. Mekanisme ini dinilai penting agar pasien tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun sedang menghadapi persoalan administrasi.
“BPJS Kesehatan juga harus segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya. Jangan sampai pasien kehilangan hak layanan hanya karena masalah administratif,” pungkas Charles.
Kasus penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan PBI sebelumnya mencuat ke publik setelah adanya keluhan dari pasien gagal ginjal bernama Dada Lala (34), nama disamarkan. Lala, yang selama ini bergantung pada BPJS Kesehatan PBI untuk menjalani cuci darah rutin, mendadak mengalami penonaktifan kepesertaan tanpa pemberitahuan.
Lala diketahui rutin menjalani hemodialisis dua kali dalam seminggu, setiap Rabu dan Sabtu, di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi. Namun, saat hendak melakukan kontrol kesehatan pada Senin malam (2/2/2026), namanya tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kondisi tersebut membuat Lala dilanda kecemasan, mengingat prosedur cuci darah tidak bisa ditunda. Saat jadwal hemodialisisnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi kesehatannya dilaporkan semakin memburuk.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar Lala kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Selama tiga tahun terakhir, Lala mengandalkan layanan BPJS Kesehatan PBI untuk menjalani pengobatan gagal ginjal. Ia sempat berupaya mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia diarahkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya pasien yang mengalami persoalan serupa.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” tuturnya.
Kasus Lala menjadi potret nyata dampak kebijakan penonaktifan PBI yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Komisi IX DPR RI menegaskan akan mengawal persoalan ini secara serius dan memastikan negara hadir dalam menjamin hak kesehatan masyarakat, terutama bagi warga miskin dan kelompok rentan yang sangat bergantung pada program jaminan sosial. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)








