KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pasangan calon (paslon) independen, Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam, telah resmi dinyatakan lolos sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, Margarita, setelah keduanya memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi dan faktual. Sabtu (21/6/2025)
“Jumlah dukungan hasil verifikasi faktual ke satu dan verifikasi faktual kedua, bakal pasangan calon mencapai 17.033 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari syarat minimal 16.433 dukungan,” ungkap Margarita pada Jumat (20/6/2025).
Margarita juga menjelaskan bahwa dukungan tersebut telah diverifikasi dan tersebar di tujuh kecamatan di Pangkalpinang. Syarat minimal sebaran, yakni di empat kecamatan, pun telah terpenuhi.
“Jumlah dukungan dan sebarannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang,” tambah Margarita.
Pasangan ini selanjutnya akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen, termasuk ijazah. Proses tersebut akan dilakukan bersamaan dengan tahapan serupa bagi pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
“Pendaftaran dari partai politik dibuka pada 26-28 Juni 2025, dan penetapan pasangan calon untuk Pilkada Ulang akan dilakukan pada 22 Juli 2025,” terang Margarita lebih lanjut.
Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam sebelumnya dikenal sebagai pendukung utama gerakan kotak kosong yang berhasil memenangkan Pilkada Pangkalpinang sebelumnya. Kala itu, gerakan kotak kosong mengalahkan pasangan calon tunggal Maulan Aklil dan M. Hakim.
Kini, pasangan independen ini maju untuk menawarkan alternatif pilihan bagi masyarakat. Eka Mulya Putra merupakan seorang pengusaha ternama, sementara Radmida Dawam memiliki pengalaman panjang sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang. Kombinasi ini diharapkan dapat menjadi kekuatan politik yang diperhitungkan dalam Pilkada Ulang nanti.
Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025, bersamaan dengan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka. Penyelenggaraan ini merupakan imbas dari kemenangan kotak kosong pada pemilihan sebelumnya, yang memicu perlunya pemilu ulang untuk menentukan kepala daerah definitif.
KPU Pangkalpinang memperkirakan biaya pelaksanaan Pilkada Ulang mencapai Rp24,8 miliar. Anggaran tersebut berasal dari alokasi dana Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Margarita menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang demokratis, transparan, dan sesuai aturan.
“Kami memastikan seluruh tahapan Pilkada Ulang, baik untuk pasangan dari partai politik maupun jalur perseorangan, berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Hadirnya pasangan Eka Mulya dan Radmida dalam kontestasi Pilkada Ulang 2025 memberikan warna baru bagi politik lokal Pangkalpinang. Sebagai kandidat jalur independen, mereka diharapkan dapat mewakili suara masyarakat yang menginginkan perubahan.
Masyarakat Pangkalpinang kini memiliki pilihan beragam dalam menentukan calon pemimpin mereka. Dengan berbagai tahapan Pilkada yang sudah berjalan, kontestasi politik di Pangkalpinang semakin menarik untuk diikuti. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)