Tempat Perjudian Milik Culi Parit Tiga Menantang Peraturan Kapolri
KBOBABEL.COM (Bangka Barat) – Perjudian hingga saat ini masih menjadi persoalan yang sulit diberantas. Berbagai jenis perjudian, termasuk permainan dengan taruhan uang yang mengandalkan keberuntungan, terus berlangsung di beberapa wilayah, meskipun aturan hukum sudah jelas melarangnya. Salah satu lokasi perjudian yang diduga milik seseorang bernama Culi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, masih beroperasi bebas meski aturan tegas telah diberlakukan. Jumat (9/5/2025)
Menurut pantauan, tempat perjudian tersebut berlokasi di belakang Kampung Cina, Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru. Area perjudian ini telah ditutupi dengan terpal hitam untuk mengelilingi lokasi dan menyamarkan aktivitas di dalamnya. Seorang warga yang juga merupakan pemain di lokasi tersebut memberikan keterangan kepada tim investigasi.
“Memang benar tempat ini sudah lama dijadikan tempat perjudian. Nama main judi ini ada menang ada kalahnya juga, jadi tergantung hoki aja. Pemilik tempat ini, Culi, memang asli orang kampung sini,” ujar salah satu pemain yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan perjudian ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP Ayat 1 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi berat.
Lebih lanjut, Pasal 303 juga menegaskan bahwa tindakan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran serius.
Hingga berita ini diturunkan pada 8 Mei 2025, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap lokasi perjudian tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen pihak berwenang dalam menegakkan aturan hukum, termasuk peraturan Kapolri yang telah mengatur larangan tegas terhadap aktivitas perjudian.
Tim investigasi berusaha mengonfirmasi langsung kepada Culi, yang diduga sebagai pemilik tempat perjudian tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum setempat juga diminta untuk memberikan keterangan mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait aktivitas ilegal ini.
(Sumber: Kabar Publik, Editor: KBO Babel)