KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi santai langkah PT Paramount Land yang mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset berupa ruko senilai Rp 30,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah. Aset tersebut diketahui terkait dengan terdakwa Tamron alias Aon, yang telah divonis bersalah dalam perkara besar tersebut. Kamis (6/11/2025)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengajuan keberatan atas penyitaan merupakan hak pihak ketiga yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beriktikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa keberatan tersebut nantinya akan dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim, termasuk menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon maupun penyidik Kejaksaan Agung.
“Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan maupun dari penyidik yang melakukan penyitaan. Semua akan diminta pertimbangan oleh majelis hakim,” kata Anang.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh PT Paramount Land ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus timah dengan pemohon PT Paramount yang keberatan atas penyitaan aset pada putusan atas nama terdakwa Tamron,” ujar Andi Saputra.
Aset yang dipermasalahkan berupa ruko di kawasan Maggiore Business Loft senilai Rp 30.229.900.000. Berdasarkan hasil penyidikan, pembelian ruko tersebut dilakukan atas nama istri terdakwa, Kian Nie, yang disebut sebagai istri dari Tamron alias Aon. Tamron sendiri diketahui merupakan beneficial owner dari dua perusahaan, yakni CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, yang terlibat dalam tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung.
Sidang perdana gugatan keberatan ini digelar pada Rabu (5/11) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Adek Nurhadi, SH. Sidang tersebut masih beragenda pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari pihak pemohon.
“Sidang perdana sudah digelar hari ini dengan ketua majelis Adek Nurhadi, SH, dengan agenda pemeriksaan legal standing,” ujar Andi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/11) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Agung RI.
Dalam perkara pokoknya, Tamron telah dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Tamron divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.
Namun, hukuman tersebut diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 3,5 triliun. Putusan itu kemudian dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Kasus korupsi tata kelola komoditas timah ini merupakan salah satu perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kejagung berkomitmen untuk terus menelusuri dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, meski dihadapkan pada berbagai gugatan keberatan dari pihak ketiga.
“Yang jelas, kami tetap fokus pada pemulihan aset negara. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mekanismenya sudah jelas dan akan diuji di pengadilan,” tegas Anang. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)



















