Pilkada Ulang 2025 Tanpa Dukungan Dana dari Pusat, Pemkot Pangkalpinang Anggarkan Rp24,89 Miliar

Terseok-Seok Tanpa Dana Pusat, Pangkalpinang Tetap Gelar Pilkada Ulang dengan APBD

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Seluruh pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa dukungan dana dari pemerintah pusat. Jumat (20/6/2025)

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Ulang di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/6/2025). Ribka menyebutkan bahwa pembiayaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

“Dalam regulasi, penganggaran Pilkada memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Jika APBD Kabupaten atau Kota tidak mencukupi, maka provinsi bisa turut membantu. Tapi tidak ada alokasi dari pemerintah pusat. Semuanya dibebankan ke daerah masing-masing,” ujar Ribka Haluk.

Ia menambahkan bahwa Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka telah menyelesaikan proses penganggaran melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk Kota Pangkalpinang, penandatanganan NPHD dilakukan dalam tiga tahap dan kini tinggal menunggu tahap akhir.

“Dari sisi anggaran, kita tidak melihat ada persoalan berarti. Semuanya sudah ditata dengan baik,” ujarnya.

Upaya Pemkot Pangkalpinang

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang sempat berharap adanya bantuan dari pemerintah pusat untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Ulang. Namun, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menyatakan pihaknya tetap berupaya memenuhi kebutuhan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

“Memang agak terseok-seok, tapi alhamdulillah semua bisa diselesaikan. Kami telah mengalokasikan anggaran melalui APBD murni maupun perubahan, termasuk untuk KPU, Bawaslu, dan unsur pengamanan dari TNI dan Polri,” kata Unu.

Total kebutuhan anggaran Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang mencapai Rp24,89 miliar. Dana tersebut telah dialokasikan untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu serta pengamanan.

Rincian anggaran tersebut adalah sebagai berikut:

  • KPU Kota Pangkalpinang: Rp16,28 miliar
  • Bawaslu Kota Pangkalpinang: Rp5,17 miliar
  • Kodim 0413/Bangka: Rp1,53 miliar
  • Polres Pangkalpinang: Rp1,9 miliar

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut memberikan dukungan anggaran sebesar Rp2,5 miliar sebagai bentuk komitmen menyukseskan Pilkada Ulang 2025.

Dukungan Pemerintah Provinsi

Wamendagri Ribka Haluk mengapresiasi langkah Pemkot Pangkalpinang dalam mengatasi keterbatasan anggaran. Ia juga menyatakan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah untuk memastikan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

“Kita harus berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut memberikan bantuan anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama antar daerah sangat penting dalam menyelenggarakan Pilkada yang demokratis dan tertib,” katanya.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan, Pemkot Pangkalpinang memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai jadwal. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan demi kelancaran proses demokrasi ini.

(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *