PIP Serbu Teluk Inggris, Nelayan Ultimatum Aparat: Kami Akan Hadang!

PIP Serbu Teluk Inggris Tengah Malam, Nelayan Bangka Barat Terancam Konflik Sosial

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Malam itu, laut Teluk Inggris tampak tenang. Namun di balik gelapnya ombak, deru mesin ponton isap produksi (PIP) terdengar lirih tapi pasti. Seperti pasukan bayangan, puluhan unit tambang timah ilegal menyerbu perairan di Kabupaten Bangka Barat, Selasa (26/8/2025). Jumat (29/8/2025)

Mereka bekerja cepat, terorganisir, dan penuh perhitungan. Saat fajar tiba, sekitar pukul 06.00 WIB, ponton-ponton itu ditarik keluar dari teluk. Diduga langkah itu bukan semata-mata untuk menghindari badai, melainkan untuk mengelabui mata aparat.

banner 336x280

Namun jejak kerusakan tak bisa ditutup rapat. Air laut keruh, dasar laut terkoyak, dan jaring nelayan tersangkut lumpur timah yang diaduk mesin sedot.

“Ikan-ikan hilang, jangankan dapat hasil, mau pasang jaring saja sudah tidak bisa,” ujar seorang nelayan yang wajahnya muram menatap laut yang kini lebih sering kosong daripada penuh tangkapan.

Ekonomi Nelayan Dihantam Ganda

Bagi nelayan tradisional Teluk Inggris, laut bukan sekadar hamparan biru, melainkan “dapur” tempat mereka menaruh harapan hidup.

Namun dapur itu kini digerogoti dari dua sisi: cuaca yang kian sulit diprediksi dan ongkos melaut yang naik, ditambah lagi kehadiran tambang ilegal yang membuat ikan menjauh.

“Kalau dulu sehari bisa bawa pulang Rp400–500 ribu, sekarang kadang kosong. Bahkan modal solar tidak tertutup,” keluh nelayan lainnya.

Mereka merasa digusur dari ruang hidup sendiri. Ironisnya, yang menggusur bukan perusahaan resmi yang bisa dimintai pertanggungjawaban, melainkan tambang ilegal yang beroperasi seperti “mafia laut.”

Luka Ekologis yang Dalam

Tambang isap laut tak hanya merusak jaring nelayan, tapi juga meninggalkan luka ekologis. Sedimentasi berat membuat terumbu karang mati, padang lamun hilang, dan ikan-ikan pindah mencari habitat baru.

Para ahli perikanan menyebut, kerusakan ekosistem akibat tambang laut bisa memakan waktu puluhan tahun untuk pulih, bahkan ada yang permanen hilang. Dengan kata lain, yang terjadi di Teluk Inggris bukan sekadar masalah ekonomi, tapi juga bencana ekologis jangka panjang.


Pelanggaran Hukum yang Nyata

Aktivitas PIP di Teluk Inggris sejatinya bukan sekadar “pelanggaran kecil.” Ia adalah tindak pidana serius.

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158) menyebut penambangan tanpa izin usaha (IUP/IUPK) diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (Pasal 8 dan Pasal 73) melindungi nelayan dari kerusakan sarana tangkap.

Dengan demikian, aktivitas tambang ilegal bukan sekadar soal “ponton masuk laut,” melainkan kejahatan terstruktur yang menggerus tiga aspek sekaligus: hukum, ekologi, dan ekonomi rakyat.

Nelayan Ancam Turun Hadang

Kesabaran nelayan kini mencapai titik didih. Ketua Persatuan Nelayan Mentok menegaskan pihaknya akan segera mengirim surat terbuka kepada Kapolres Bangka Barat dan Gubernur Babel.

“Ini bukan kejadian baru. Sudah berkali-kali. Kalau aparat tidak turun tangan, jangan salahkan kami kalau kami yang turun ke laut hadang sendiri. Bisa bentrok nanti,” tegasnya.

Pernyataan ini bukan gertakan kosong. Di lapangan, sudah ada gelagat kelompok nelayan yang mulai menyiapkan perlawanan. Situasi ini bisa dengan mudah menjelma menjadi konflik horizontal, apalagi jika nelayan berhadapan langsung dengan operator tambang ilegal yang biasanya dilindungi “backing.”

“Kami ini rakyat kecil, tapi bukan bodoh. Kami tahu mana tambang legal, mana ilegal. Jangan anggap kami tidak tahu apa-apa,” tambahnya.

Minim Respons Aparat, Publik Curiga Ada Pembiaran

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Bangka Barat. Padahal laporan masyarakat dan bukti rekaman sudah beredar luas.

Ketiadaan sikap tegas dari aparat justru menimbulkan kecurigaan. Publik menilai ada pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan tambang ilegal.

“Kalau ponton bisa masuk puluhan unit tanpa terdeteksi, itu berarti ada yang salah. Mustahil aparat tidak tahu,” ungkap seorang aktivis lingkungan di Mentok.

Negara Dianggap Absen

Kasus di Teluk Inggris memperlihatkan wajah negara yang dianggap absen dalam melindungi rakyat kecil. Bagi nelayan, janji penegakan hukum tak lebih dari jargon kosong.

Padahal konstitusi sudah jelas: Pasal 33 UUD 1945 menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: kekayaan alam dikeruk kelompok ilegal, rakyat kecil terpinggirkan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya ekosistem laut, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.

Alarm Keras untuk Babel

Teluk Inggris bukan sekadar wilayah perairan. Ia adalah ruang hidup ribuan nelayan tradisional, tempat anak-anak mereka disekolahkan, dan dapur keluarga mereka bertahan.

Membiarkan tambang ilegal merajalela sama saja dengan membiarkan rakyat tenggelam dalam kemiskinan. Lebih dari itu, ia menjadi bom waktu konflik sosial yang bisa meledak kapan saja.

Alarm sudah berbunyi keras di Teluk Inggris. Pertanyaannya: apakah negara akan hadir mematikan lonceng bahaya itu, atau justru membiarkan nelayan Bangka Barat berperang sendiri di laut? (Zulfikar/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed