PJ Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan PPAS 2026

Strategi Pembangunan 2026 Dibahas, PJ Wali Kota dan DPRD Pangkalpinang Fokuskan Penyesuaian APBD

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna Kedua Puluh dan Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang pada Senin (21/7/2025).

banner 336x280

Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya, Laporan Badan Anggaran, Pandangan Akhir Fraksi terhadap Nota Keuangan, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, DPRD juga menyampaikan Keputusan terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat itu, PJ Wali Kota M. Unu Ibnudin memberikan sambutan resmi mengenai Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan pentingnya penyesuaian APBD sebagai langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan pembangunan daerah.

Selain membahas Perubahan APBD 2025, rapat juga memasukkan agenda kelima yaitu penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2026 yang lebih terarah dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Hadir mendampingi PJ Wali Kota dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), seluruh pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh kepala bagian Setdako, serta para camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah melalui penyesuaian APBD dan penetapan arah kebijakan anggaran tahun mendatang. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *