
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Dugaan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga rendah dan tidak transparan oleh sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) kini menjadi perhatian serius Satgas Pangan Polri. Sebanyak 194 PKS di 16 provinsi sentra sawit di Indonesia terindikasi membeli TBS petani swadaya dengan harga yang dinilai tidak wajar, termasuk sejumlah PKS yang beroperasi di Pulau Bangka. Rabu (24/6/2026)
Langkah pengawasan dan penyelidikan tersebut dilakukan Satgas Pangan Polri bersama Satgas Pangan Daerah sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian terkait stabilitas harga TBS yang diterima petani. Pemantauan berlangsung sejak 9 hingga 22 Juni 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan adanya praktik pembelian TBS yang merugikan petani.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS tetap berjalan sesuai mekanisme yang adil dan tidak merugikan pekebun swadaya.
“Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Menteri Pertanian untuk mengawasi harga pembelian TBS di daerah sentra kelapa sawit,” ujarnya.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah yang masuk dalam pengawasan. Khusus di Pulau Bangka, persoalan rendahnya harga pembelian TBS oleh sejumlah PKS telah lama menjadi keluhan petani.
Para pekebun swadaya mengeluhkan adanya selisih harga yang cukup besar antara harga penetapan pemerintah dengan harga yang diterima di tingkat pabrik. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi pendapatan petani dan keberlangsungan usaha perkebunan rakyat.
Selain Bangka Belitung, pengawasan juga dilakukan di Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Satgas Pangan Polri menduga terdapat praktik pembelian yang tidak transparan, baik dalam penetapan harga, pemotongan kualitas, maupun mekanisme penimbangan yang diterapkan oleh sebagian PKS.
Untuk mempercepat proses pengusutan, Bareskrim Polri telah membentuk lima tim khusus yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap pabrik-pabrik yang terindikasi melakukan pembelian TBS dengan harga tidak wajar.
Hingga saat ini, sebanyak 14 PKS telah dimintai klarifikasi langsung oleh tim Satgas Pangan Polri. Sementara itu, Satgas Pangan Daerah yang dibentuk di 16 provinsi telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 159 PKS lainnya.
Penyelidikan tersebut masih berlangsung untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam praktik pembelian TBS yang merugikan petani.
Selain melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keterlibatan KPPU bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor kelapa sawit.
Apabila ditemukan indikasi kartel harga atau kesepakatan antarperusahaan yang menyebabkan rendahnya harga TBS di tingkat petani, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Bangka Belitung sendiri, sektor kelapa sawit menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat, khususnya bagi petani swadaya. Karena itu, fluktuasi harga TBS sangat memengaruhi kondisi ekonomi petani.
Selama beberapa waktu terakhir, sejumlah petani mengeluhkan harga jual yang dianggap tidak sebanding dengan biaya produksi dan perawatan kebun. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memastikan harga pembelian berlangsung secara transparan dan adil.
Pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Polri diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani sekaligus mendorong tata niaga sawit yang lebih sehat.
Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam praktik pembelian TBS.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik pembelian TBS tersebut,” katanya.
Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran pidana, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap tata niaga sawit agar petani memperoleh harga yang layak dan tidak dirugikan oleh mekanisme pasar yang tidak sehat.
Masuknya Bangka Belitung dalam daftar provinsi yang diawasi menunjukkan bahwa persoalan harga TBS di daerah ini menjadi perhatian nasional. Para petani kini menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Pangan Polri untuk memastikan apakah praktik pembelian TBS murah yang selama ini dikeluhkan benar-benar mengandung unsur pelanggaran hukum. (Sumber : koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)









