KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Dugaan manipulasi kebun plasma sawit oleh PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, makin mencuat. Meski laporan dari masyarakat kian jelas, baik pihak perusahaan maupun pejabat daerah yang seharusnya bertanggung jawab memilih bungkam. Sabtu (2/8/2025)
Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan inti telah diatur dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, indikasi pengingkaran kewajiban tersebut justru semakin kuat di lapangan.
“Saya berani pastikan, di Desa Malik tidak ada plasma. Itu cuma akal-akalan perusahaan untuk menghindari kewajiban,” ungkap R, warga sekaligus mantan karyawan PT BSSP dilansir dari Asatu Online, Rabu (30/7/2025).
Menurut R, sejak PT BSSP mulai beroperasi sekitar tahun 2010, tidak pernah ada realisasi kebun plasma untuk warga Desa Malik, meskipun sejak awal sudah dijanjikan oleh perusahaan.
“Dulu dijanjikan 60 ribu batang sawit atau 250 batang per kepala keluarga. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun yang terealisasi,” tambahnya.
Bahkan, R mengaku pernah diperintahkan oleh perusahaan untuk mendata kebun pribadi warga, kemudian mendokumentasikannya dan melaporkannya seolah-olah sebagai bagian dari kebun plasma perusahaan.
“Itu hanya formalitas. Saya sendiri yang motret kebun warga, padahal bukan plasma. Hanya untuk laporan ke pemerintah saja,” bebernya.
Diketahui, PT BSSP mengelola sekitar 3.000 hektare lahan yang tersebar di wilayah Desa Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba. Namun keberadaan koperasi plasma yang seharusnya dibentuk sebagai bagian dari program ini, hingga kini masih buram dan tak diketahui oleh warga.
Media mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada PT BSSP melalui seorang staf perusahaan bernama Hari Krismono. Ia sempat menjawab singkat melalui pesan teks.
“Total plasma kami 1.451 hektare, tersebar di Bangka Kota, Pangkalbuluh, dan Malik. Kami ikuti aturan pemerintah,” ujar Hari.
Namun saat dimintai informasi lebih lanjut terkait keberadaan koperasi plasma—termasuk siapa pengurusnya, alamat kantornya, dan bagaimana pembagian hasil plasma—Hari tidak memberikan jawaban lagi.
Pernyataan itu pun diragukan oleh warga. “Kalau memang ada koperasi plasma, siapa pengurusnya? Kami warga Malik nggak pernah tahu atau dilibatkan. Rapat pun nggak pernah ada,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga, PT BSSP memanipulasi data dan laporan agar tetap mendapatkan legalitas dari pemerintah, tanpa benar-benar menjalankan kewajiban plasma.
“Saya yakin semua itu hanya laporan di atas kertas. Kenapa pemerintah daerah diam saja?” sindir warga lainnya.
Ironisnya, saat media mencoba menghubungi Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bangka Selatan untuk konfirmasi, baik kepala dinas maupun pejabat teknis enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran ini. (Sumber: Asatu Online, Editor: KBO Babel)