Polemik Gubernur-Wagub Babel, Hidayat: Saya Hanya Beri Waktu, Bukan Nonaktifkan

Kasus ITE Memanas, Gubernur Babel Hidayat Arsani Siap Hadapi Laporan Wagub

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan Wakil Gubernur Hellyana ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hidayat menegaskan siap menghadapi proses hukum dan memastikan tidak pernah menonaktifkan wakilnya dari jabatan. Selasa (17/3/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat usai menghadiri kegiatan koperasi di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan bahwa istilah “nonaktif” yang sempat diucapkannya dalam sebuah podcast bukan berarti pemberhentian jabatan secara resmi.

banner 336x280

“Nonaktif itu artinya saya beri waktu pada beliau untuk fokus pada proses hukum yang sedang dihadapi. Apabila tidak terbukti sebagai tersangka atau terdakwa, mari kita bekerja sama membangun Bangka Belitung ini,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, selama ini dirinya tidak pernah mengambil langkah administratif berupa pemberhentian atau penonaktifan terhadap Hellyana sebagai Wakil Gubernur. Ia menyebut, kebijakan yang diambil lebih kepada tidak memberikan tugas harian, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi persoalan hukum.

Beri Waktu Fokus Jalani Proses Hukum

Hidayat menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memberikan tugas kepada Hellyana dilatarbelakangi oleh situasi hukum yang sedang dihadapi wakil gubernur tersebut. Diketahui, Hellyana tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan tagihan hotel serta kasus ijazah palsu.

Ia menilai, memberikan tanggung jawab pekerjaan dalam kondisi tersebut justru tidak etis dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Yang untung justru beliau diberi waktu, bisa lebih fokus sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan beliau bersalah atau tidak,” katanya.

Hidayat juga menegaskan bahwa secara aturan, seorang gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan wakil kepala daerah. Kewenangan tersebut berada pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, sebagai kepala daerah, ia memiliki hak untuk mengatur pembagian tugas kepada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.

“Kalau terdakwa dan tersangka saya tidak etis memberikan pekerjaan. Silakan melapor, saya tidak takut. Saya tidak pernah memberhentikan dia, hanya tidak memberikan tugas,” tegasnya.

Ia pun mempersilakan Hellyana untuk menempuh jalur hukum dan menyatakan siap menghadapi proses yang berjalan.

“Silakan melapor bersama pengacaranya, saya tunggu. Kebenaran akan selalu ada,” tambah Hidayat.

Laporan ITE ke Polda Babel

Sebelumnya, Wakil Gubernur Hellyana secara resmi melaporkan Hidayat Arsani ke kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hidayat dalam sebuah podcast yang menyebutkan status Hellyana sebagai tersangka dan terdakwa, serta pernyataan mengenai penonaktifan.

Hellyana didampingi kuasa hukumnya, Andi Kusuma, melayangkan laporan ke Polda Bangka Belitung pada 16 Maret 2026.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/407/III/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG dan saat ini tengah dipelajari oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan kajian awal terhadap materi laporan.

“Benar, kami cek laporannya sudah diterima. Pelapornya ibu Hellyana, sedang dipelajari laporannya. Terkait podcast gubernur yang mengatakan status ibu Hellyana sekarang menjadi tersangka dan terdakwa,” ujar Agus.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE atau tidak.

“Semua akan dipelajari oleh penyidik apakah ada unsur pidananya atau tidak,” tambahnya.

Dinamika Pemerintahan Daerah

Kasus ini menambah dinamika dalam pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama dalam hubungan antara gubernur dan wakil gubernur. Perbedaan pandangan terkait status dan peran wakil gubernur di tengah proses hukum menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak menilai situasi ini perlu disikapi secara hati-hati agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, langkah Hellyana melaporkan gubernur ke kepolisian menunjukkan adanya upaya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, sikap Hidayat yang menyatakan siap menghadapi laporan juga menjadi penegasan bahwa proses hukum akan menjadi ruang pembuktian bagi kedua belah pihak.

Menunggu Proses Hukum

Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap awal penanganan di kepolisian. Belum ada penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan, karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.

Baik Hidayat Arsani maupun Hellyana sama-sama menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Publik pun kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus ini.

Ke depan, hasil penyelidikan akan menjadi penentu apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Selain itu, kejelasan status hukum juga akan berdampak pada dinamika pemerintahan di Bangka Belitung.

Di tengah situasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah demi kepentingan masyarakat luas. (Sumber : Kompas.com, Edior : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *