Kejati Babel Luruskan Informasi, Kunjungan ke Rumah Andi Kusuma Hanya Pengecekan
- account_circle sri rezeki
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- visibility 129
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Adi Purnama. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung memastikan kedatangan tim jaksa ke rumah pribadi Andi Kusuma di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, bukan merupakan tindakan penggeledahan. Langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan keberadaan barang sitaan Kejaksaan Agung RI. Rabu (31/12/2025)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Adi Purnama, membenarkan pihaknya bersama tim mendatangi lokasi pada Senin (29/12). Ia menegaskan, kunjungan tersebut dilakukan secara terbuka dan berkoordinasi dengan pemilik rumah.
“Kami dari Tindak Pidana Khusus atas izin Bapak melakukan pengecekan terhadap pemberitaan yang beredar mengenai barang sitaan Kejaksaan Agung. Karena itu saya bersama tim turun langsung ke lapangan,” ujar Adi Purnama kepada wartawan, Selasa (30/12).
Adi menjelaskan, sebelum mendatangi rumah pribadi Andi Kusuma, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, jaksa memperoleh informasi adanya pemindahan material antrasit ke arah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi itu, tim Kejati Babel kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi rumah Andi Kusuma untuk memastikan jenis material yang dipindahkan. Langkah tersebut, kata Adi, penting dilakukan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Setelah kami cek, itu bukan penggeledahan. Kami hanya memastikan kebenaran informasi. Memang ada antrasit yang dipindahkan dari lokasi ke rumah tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pengecekan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Karena Andi Kusuma tidak berada di lokasi saat tim tiba, pihak Kejati terlebih dahulu menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon.
“Kami berkoordinasi dengan pemilik rumah dan diizinkan untuk mengecek. Kami melihat ada gundukan material di pekarangan rumah yang setelah dipastikan merupakan antrasit,” kata Adi.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Babel juga menyampaikan permintaan kepada pihak terkait agar barang-barang yang berada di area PT Stanindo Inti Perkasa untuk sementara waktu tidak dipindahkan. Hal ini dilakukan mengingat di lokasi smelter tersebut masih terpasang plang penyitaan dari Kejaksaan Agung RI.
“Nanti akan kami telaah lebih lanjut apakah seluruh barang yang berada di dalam smelter itu termasuk objek sitaan atau tidak. Yang jelas, kami luruskan bahwa tidak ada penggeledahan dalam kegiatan ini,” tegas Adi.
Sebelumnya, informasi terkait dugaan penggeledahan oleh jaksa di rumah Andi Kusuma di Desa Merawang sempat beredar luas dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Isu tersebut bahkan menyebutkan adanya keterlibatan aparat desa dalam kegiatan tersebut.
Kepala Desa Merawang, Veter, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pihak kejaksaan untuk diminta mendampingi petugas ke lokasi rumah Andi Kusuma. Namun karena berhalangan hadir, ia menugaskan Sekretaris Desa untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Benar, kami sempat dihubungi untuk mendampingi. Tapi karena saya berhalangan, Sekdes yang datang ke lokasi. Saat Sekdes tiba, petugas kejaksaan sudah tidak ada di tempat,” ujar Veter.
Sementara itu, Andi Kusuma juga membenarkan adanya kunjungan pihak Kejati Babel ke rumah pribadinya. Ia menegaskan bahwa kedatangan tersebut hanya untuk memastikan jenis material yang berada di pekarangan rumahnya dan tidak berkaitan dengan penggeledahan atau penyitaan.
“Saya sedang berada di luar kota saat itu. Saya persilakan mereka untuk mengecek dan saya jelaskan bahwa material tersebut adalah antrasit, bukan timah,” kata Andi saat dihubungi.
Ia menjelaskan, antrasit tersebut merupakan material berbasis batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar dan saat ini dititipkan sementara di rumahnya. Penitipan itu, menurut Andi, berkaitan dengan proses penyelesaian konflik keperdataan yang sedang berjalan.
“Material itu bukan timah dan tidak ada kaitannya dengan perkara pidana. Itu antrasit sebagai bahan bakar. Kunjungan mereka juga singkat, sekitar lima menit saja,” ujarnya.
Andi menambahkan, setelah pihak Kejati memastikan jenis material tersebut, tim jaksa langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan lanjutan. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang sempat beredar dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Dengan adanya penegasan dari Kejati Babel dan penjelasan dari pihak terkait, diharapkan polemik terkait dugaan penggeledahan dan isu material timah di rumah Andi Kusuma dapat disudahi. Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)
- Penulis: sri rezeki





Saat ini belum ada komentar