Polemik MoU 370 Hektar Mengemuka, DPRD Babel Tegaskan Akan Panggil PT Sawindo Kencana

MoU Sawindo Kencana Dinilai Janggal, DPRD Babel Bentuk Langkah Tegas untuk Selamatkan Hak Desa Tempilang

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti serius dugaan kejanggalan dalam perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Sawindo Kencana dengan pemerintah desa di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyebut terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan seluas 370 hektar yang tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan tersebut. Selasa (4/11/2025)

“Artinya, lahan itu di luar HGU dan IUP, tapi tetap dijadikan dasar MoU. Ini jelas aneh. Dalam perjanjiannya bahkan disebut pengelolaan lahan baru diserahkan ke desa pada 2030, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ujar Didit usai menerima perwakilan masyarakat Tempilang, Camat, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangka Barat di ruang kerjanya, Senin (3/11/2025).

banner 336x280

Dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2018 tersebut, disepakati pembagian hasil dengan porsi 65 persen untuk PT Sawindo Kencana dan 35 persen untuk pemerintah desa. Namun, hingga kini masyarakat menilai tidak ada transparansi dalam pelaksanaan MoU itu.

Didit menegaskan bahwa perusahaan seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan isi perjanjian dengan pemerintah desa.

“Kalau memang sudah disepakati, ya harus dijalankan. Jangan sampai ini hanya jadi dokumen formal tanpa realisasi,” ujarnya.

Menurut Didit, tuntutan masyarakat agar lahan 370 hektar dikembalikan kepada desa adalah langkah yang wajar, mengingat lahan tersebut secara administratif tidak termasuk dalam area perizinan resmi perusahaan.

“Pemerintah desa meminta agar lahan itu diserahkan kembali. Saya kira itu wajar, karena perjanjiannya tidak jelas dan tidak dijalankan,” tegas Didit.

Ia juga menyinggung soal dana hasil kerja sama dalam MoU tersebut yang kini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Didit menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap semua pihak yang terlibat.

“Kalau 35 persen untuk desa sedang diperiksa, bagaimana dengan 65 persen bagian perusahaan? Harus adil, jangan sampai hanya desa yang disalahkan,” katanya dengan nada tegas.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana segera memanggil jajaran direksi PT Sawindo Kencana untuk dimintai klarifikasi dan duduk bersama dengan pihak pemerintah desa serta Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Didit menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Mudah-mudahan pihak perusahaan mau datang dan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami di DPRD siap memfasilitasi pertemuan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Selain membahas polemik MoU, Didit juga menyoroti aspirasi masyarakat yang mengusulkan agar lahan seluas 25 hektar di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) timah — yang berada di luar HGU namun berdekatan dengan pemukiman — dapat dikelola bersama PT Timah Tbk.

“Masyarakat ingin ada kerja sama dengan PT Timah agar lahan itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif yang bermanfaat bagi warga. Usulan ini akan saya sampaikan ke pihak PT Timah dan Pemerintah Provinsi Babel,” tuturnya.

Menurut Didit, DPRD Babel akan terus mengawal seluruh persoalan terkait pengelolaan lahan di Bangka Belitung agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah desa. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan kepastian hukum dalam setiap perjanjian kerja sama antara perusahaan dan masyarakat.

“Jangan sampai ada lagi perjanjian-perjanjian yang dibuat tanpa kejelasan status lahan. Semua harus sesuai izin dan aturan hukum. Ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia usaha di Babel,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan masyarakat Tempilang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian DPRD Babel terhadap persoalan ini. Mereka berharap langkah pemanggilan PT Sawindo Kencana oleh DPRD dapat menjadi titik awal penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami hanya ingin hak desa dikembalikan. Lahan itu milik masyarakat, bukan perusahaan. Kalau perjanjiannya tidak dijalankan, ya harus dikaji ulang,” ujar salah satu kepala desa Tempilang.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola lahan di Bangka Barat yang selama ini kerap menimbulkan konflik antara masyarakat dan korporasi. DPRD Babel berkomitmen mendorong penyelesaian yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan langkah pemanggilan PT Sawindo Kencana, DPRD Babel berharap ada kejelasan hukum dan komitmen nyata dari pihak perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya sesuai isi perjanjian. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *