KBOBABEL.COM (MUARA ENIM) – Kepolisian berhasil membongkar jaringan penambangan batu bara tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam operasi penegakan hukum yang digelar selama periode 8 hingga 10 Juli 2026, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat hingga sopir pengangkut batu bara ilegal. Rabu (15/7/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat menerima sedikitnya delapan laporan polisi terkait aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung. Lokasi tambang ilegal itu diketahui berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan operasi tersebut menjadi salah satu langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Menurut Nandang, hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung secara terorganisir dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki tugas masing-masing.
“Operasi penegakan hukum itu berhasil membongkar jaringan tambang batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, sekaligus mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar,” ujar Nandang dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tindak lanjut atas delapan laporan polisi yang diterima terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konsesi PT Bukit Asam.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di lokasi.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menjelaskan, saat penggerebekan pertama pada Rabu (8/7), petugas mendapati lima unit truk Colt Diesel yang telah bermuatan batu bara dan siap diberangkatkan keluar lokasi tambang.
Selain itu, dua unit alat berat jenis ekskavator juga ditemukan sedang melakukan aktivitas penggalian batu bara.
“Di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal,” kata Hendri.
Delapan orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai aktivitas serupa yang masih berlangsung di kawasan Sungai Bangke.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menggelar operasi di lokasi tersebut.
Dalam operasi lanjutan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tambahan yang diduga turut terlibat dalam jaringan penambangan ilegal tersebut.
Dengan penangkapan tersebut, total tersangka yang berhasil diamankan mencapai 11 orang.
Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Empat unit ekskavator.
- Lima unit truk Colt Diesel yang mengangkut sekitar 52 ton batu bara.
- Satu unit sepeda motor.
- Sebelas unit telepon genggam.
- Empat lembar surat jalan yang diduga tidak sah.
Menurut Hendri, barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap alur distribusi batu bara ilegal hingga pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan tersebut.
Ia menegaskan para tersangka memiliki peran yang berbeda sesuai dengan struktur kerja dalam aktivitas tambang ilegal.
“Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet pengangkut batu bara ilegal,” ujarnya.
Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pihak yang mengendalikan operasi tambang ilegal tersebut.
Hendri menegaskan kepolisian akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa memberikan toleransi.
Ia menilai praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum pertambangan, tetapi juga memberikan dampak besar terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut batu bara ilegal dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sementara itu, enam tersangka yang berperan sebagai pengelola, pemilik usaha, mandor serta operator alat berat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin guna mencegah kerusakan lingkungan, melindungi aset negara, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)














