KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelundupan bijih timah dari wilayah Bangka Barat ke Johor, Malaysia. Total timah yang berhasil dikirim para pelaku mencapai 11,2 ton dengan nilai ditaksir lebih dari Rp3,6 miliar. Selasa (3/3/2026)
Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang oleh Tim Satpolair Polres Bangka Barat di Pantai Enjel, Air Putih, Mentok, pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku oleh Tim Satpolair Polres Bangka Barat di Pantai Enjel, Air Putih, Mentok, pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Pradana di Mentok, Senin (1/3/2026).
Saat penangkapan, ketiga pelaku diketahui baru saja menyelesaikan proses pengangkutan bijih timah dari darat ke tengah laut. Timah tersebut dipindahkan menggunakan perahu pancung menuju kapal cepat yang kerap disebut sebagai “kapal hantu”, yakni kapal ilegal bermesin besar dengan kecepatan tinggi yang telah menunggu di perairan lepas.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing IW (47) warga Mentok yang berperan sebagai sopir truk, AL (34) domisili Desa Rambat, Simpang Teritip sebagai buruh pikul sekaligus sopir perahu, HR (50) domisili Air Samak, Mentok sebagai sopir truk, AM (50) warga Pangkalpinang berperan sebagai koordinator, serta AH (35) warga Skip Pal-2, Mentok yang disebut sebagai pemilik bijih timah sekaligus pengatur mobilisasi kegiatan.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aktivitas penyelundupan dilakukan dua kali. Pengiriman pertama berlangsung pada 15 Februari 2026 dengan jumlah 4,8 ton bijih timah senilai sekitar Rp1,58 miliar. Pengiriman kedua dilakukan pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp2,11 miliar.
“Kegiatan ini sudah dilakukan dua kali dengan total 11,2 ton bijih timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujar Pradana.
Modus operandi para pelaku dimulai dengan menampung bijih timah dari berbagai sumber. Pasir timah mentah kemudian diolah di gudang sebelum dikemas dalam kantong plastik dan karung. Setelah itu, muatan diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel, Mentok.
Di lokasi tersebut, bijih timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Selanjutnya, muatan dipindahkan ke kapal cepat yang telah dipesan untuk membawa barang tersebut menuju Johor, Malaysia.
Menurut Kapolres, praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan merusak tata kelola pertambangan yang sah.
“Tindakan ini jelas berdampak merugikan negara dan merusak tata kelola penambangan yang sah,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk yang digunakan untuk mengangkut timah, dua perahu pancung, satu unit kapal cepat, peralatan pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pradana menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan dan alur distribusi pasir timah ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara ini.
“Kami berkomitmen kuat untuk terus mendalami jaringan dan alur distribusi pasir timah ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” katanya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan pengawasan perairan di wilayah Bangka Belitung yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan komoditas tambang. Aparat kepolisian memastikan patroli laut dan pengawasan distribusi akan diperketat guna mencegah kebocoran sumber daya alam yang merugikan negara.
Dengan penetapan lima tersangka ini, Polres Bangka Barat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal bijih timah yang merusak sistem pertambangan resmi serta berdampak negatif pada penerimaan negara dan keberlanjutan lingkungan. (Sumber : Jpnn, Editor : KBO Babel)

















