Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Timah Belitung ke Batam, Terungkap Modus Tengah Laut

Pakai Jalur Tengah Laut, Sindikat Penyelundupan Timah dari Belitung Berhasil Digagalkan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Penyelundupan pasir timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali terbongkar. Kali ini, modus yang digunakan pelaku terbilang sangat licik dan terorganisir lintas provinsi. Tim gabungan dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hampir lima ton pasir timah ke Batam, Kepulauan Riau. Sabtu (26/7/2025)

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (23/7), tim gabungan menemukan bahwa penyelundupan ini menggunakan teknik pemindahan muatan atau transit di tengah laut, sebuah metode yang dirancang untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan total 4.950 kilogram pasir timah yang dikemas dalam karung-karung besar.

banner 336x280

“Barang dimuat di kapal kayu kecil, lalu akan dipindahkan ke speedboat di tengah laut. Ini bukan penyelundupan biasa, ini kejahatan yang terorganisir,” ujar AKBP M Iqbal Surbakti, Kasubdit Tipidter Ditkrimsus Polda Bangka Belitung dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

Menurut Iqbal, pola penyelundupan semacam ini jelas merugikan daerah secara ekonomi dan juga menunjukkan betapa masifnya pergerakan sindikat tambang ilegal.

“Penyeludupan ini kejahatan yang terorganisir dan sangat merugikan daerah Bangka dan Belitung,” ujarnya menegaskan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Belitung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan karung dari darat ke perahu kayu.

“Saat tiba di lokasi, tim menemukan aktivitas pemindahan karung ke perahu, yang diduga karung itu berisi timah,” kata Iqbal.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pasir timah tersebut rencananya akan dikirim ke Batam menggunakan jalur laut tidak resmi. Pengangkutan dilakukan dua tahap. Pertama, dari Pantai Sengkelik ke tengah laut menggunakan kapal kayu berkapasitas 6 gross ton (GT). Kemudian, barang akan dipindahkan ke speedboat yang sudah menunggu untuk membawa muatan ke Batam.

“Berdasarkan keterangan tersangka, timah ini akan dibawa ke Batam menggunakan speedboat yang menunggu di tengah laut,” sebut Iqbal.

“Jadi niatnya mau dipindahkan di tengah laut tapi sudah kami lakukan penindakan saat di pantai,” tambahnya.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku utama yang ditangkap adalah seorang pria berinisial F (23). Ia bertugas sebagai pengumpul dan pengatur teknis di lapangan. F diketahui membeli pasir timah dari sejumlah penambang dan pelaku pengolahan ilegal yang beroperasi di wilayah Belitung Timur.

Ia membayar pasir timah tersebut secara tunai dengan harga Rp190 ribu per kilogram, lalu mengemasnya dalam karung-karung besar sebelum dimuat ke kapal kayu.

“Mereka menghindari jalur resmi dengan transit di laut terbuka. Ini jelas menunjukkan adanya koordinasi dan perencanaan matang dari pemodal,” tambah Iqbal.

Namun demikian, pihak kepolisian meyakini bahwa F hanyalah operator lapangan dan bukan otak di balik penyelundupan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, F ternyata bukan warga asli Belitung, melainkan pria kelahiran Pontianak dengan alamat domisili di Langkat, Sumatera Utara.

“Yang mengatur semuanya dari luar kota. Tersangka baru pertama kali terlibat dan tidak ada warga lokal yang terlibat dalam teknis,” jelas Iqbal.

Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Belitung kini memburu pemodal yang diduga mengatur seluruh operasi penyelundupan. Penyelidikan juga diperluas untuk melacak jaringan distribusi serta pihak-pihak yang menerima pasir timah ilegal tersebut di Batam.

“Kami tidak ingin hanya berhenti di pelaku lapangan. Ini akan kami bongkar sampai ke jaringan atasnya,” tegas AKBP Sarwo Edi Wibowo, Kapolres Belitung.

Ia menambahkan bahwa sindikat penyelundupan timah ini adalah ancaman serius bagi kelestarian sumber daya alam Bangka Belitung, khususnya karena pasir timah merupakan komoditas strategis nasional yang seharusnya dikelola secara legal dan transparan.

Lebih lanjut, aparat kepolisian menyebut bahwa metode ship-to-ship transfer atau pemindahan barang di tengah laut merupakan taktik baru untuk menghindari pengawasan patroli laut yang sering dilakukan aparat penegak hukum. Taktik ini menambah kompleksitas pengawasan di wilayah laut Bangka Belitung yang luas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui.

Selain fokus pada penyelidikan terhadap F, polisi juga sedang melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan komunikasi digital yang digunakan dalam proses penyelundupan. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih besar dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di Batam maupun di luar negeri.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat menekan maraknya penyelundupan timah ilegal dan menyelamatkan potensi kekayaan alam Bangka Belitung dari eksploitasi ilegal yang semakin masif. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *