KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Sindikat penipuan yang melibatkan dua warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan. Kedua pelaku diduga telah melakukan penipuan di sejumlah toko ritel dengan menggunakan nota pembelian palsu. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Sabtu (10/5/2025)
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Ipda M. Ali Teguh, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial F alias Samsul (31) dan TS alias Lekok (56). Keduanya merupakan warga Kecamatan Toboali. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melancarkan aksinya di sebuah toko grosir bernama Cozymart.
“Benar, kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan di sebuah toko di Kota Toboali,” ujar M. Ali Teguh dilansir dari Bangkapos.com, Sabtu (10/5/2025).
Kronologi Penipuan
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan, modus operandi pelaku adalah menggunakan nota pembelian palsu yang mengatasnamakan toko lain. Pemilik toko baru menyadari aksi tersebut keesokan harinya setelah mendengar laporan dari karyawannya.
“Pemilik toko baru mengetahui kejadian penipuan pada keesokan harinya setelah korban mendengar cerita dari karyawan tokonya,” terang M. Ali Teguh.
Pelaku mendatangi toko grosir Cozymart dengan membawa nota pembelian yang mencantumkan nama Toko Ridwan, sebuah toko yang berlokasi di Pasar Terminal Toboali. Menggunakan nota tersebut, pelaku berhasil meyakinkan karyawan toko untuk menyerahkan beberapa barang.
Adapun barang yang diambil meliputi satu karung kampil Asoy Pioni senilai Rp830.000, satu dua sarden Rp415.000, satu dus susu kental manis ukuran jumbo senilai Rp575.000, dan satu karung kampil gula pasir seberat 50 kilogram senilai Rp870.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.690.000.
Setelah mencurigai keabsahan nota tersebut, pemilik toko melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Toko Ridwan tidak pernah melakukan pembelian barang seperti yang tercatat dalam nota palsu. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
Berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial F sedang berada di Alun-alun Kota Toboali. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
Saat diinterogasi, F mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. Ia melancarkan aksi penipuan bersama rekannya, TS, yang kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Damai.
“Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial TS yang diamankan di kediamannya di Jalan Damai,” jelas M. Ali Teguh.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk rekaman CCTV dan sebuah sepeda motor Yamaha Fino berwarna ungu yang digunakan oleh pelaku.
Peran dan Motif Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku diketahui pernah bekerja di toko grosir Cozymart, tempat mereka melancarkan aksinya. Pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus penipuan tersebut.
“Pelaku F alias Samsul berperan membuat nota. Sedangkan pelaku TS alias Lekok berperan menggunakan nota tersebut untuk mengambil barang,” ungkap M. Ali Teguh.
Motif kedua pelaku melakukan aksi penipuan ini diduga karena alasan kebutuhan ekonomi. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan kini mereka ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka TS dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, sedangkan tersangka F dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tegas Ipda M. Ali Teguh. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)