KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Parittiga. Pelaku diketahui berinisial HD alias Bujui (38), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan menyasar rumah-rumah kosong. Rabu (15/10/2025)
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya pencurian di daerah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan dari Polsek Jebus berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
“Anggota Polsek Jebus berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat di tujuh TKP di wilayah Kecamatan Parittiga. Targetnya rumah kosong atau rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya,” ujar AKBP Pradana kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil curian pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Thunder warna hitam biru dan Honda Revo warna hitam, serta satu unit pendingin ruangan (AC). Selain itu, polisi juga menyita satu buah kunci ring ukuran 13 dan satu buah tang, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Untuk barang buktinya antara lain sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam biru, motor Honda Revo warna hitam, satu unit AC, 1 buah kunci ring ukuran 13, dan 1 buah tang yang digunakan untuk melakukan aksinya,” tegas AKBP Pradana.
Sementara itu, Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Puput. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HD di rumahnya di Dusun Bukit Lintang, beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Kompol Fatah.
Dalam pemeriksaan awal, HD mengakui telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda di wilayah Desa Puput dan sekitarnya. Ia mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya, terutama pada malam hari. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap target.
“Pelaku biasanya menggambar atau memetakan lokasi terlebih dulu. Setelah dipastikan rumah dalam keadaan kosong, dia masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, lalu mengambil barang-barang berharga seperti motor dan barang elektronik,” jelas Fatah.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, HD mengaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memilih jalan pintas dengan melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Hasil curian sebagian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Dugaan ini muncul berdasarkan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi berbeda serta kesamaan modus dalam sejumlah kejadian pencurian rumah kosong di wilayah Parittiga.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang membantu atau ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan, aksi pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pencurian rumah kosong,” kata Fatah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Warga juga diminta memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman ketika ditinggalkan dalam waktu lama.
“Kami imbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Kompol Fatah.
Kapolres AKBP Pradana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polres Bangka Barat untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Kini, pelaku HD alias Bujui telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)














