Polisi Ultimatum Penambang DAS Kampak: Izin Belum Terbit, Nekat Beroperasi Bakal Ditindak!

Patroli Gabungan Sasar DAS Kampak, Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang Tanpa Legalitas

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT)  — Polres Bangka Barat kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat yang berencana melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Polisi menegaskan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan selama seluruh persyaratan legalitas dan perizinan belum terpenuhi serta izin resmi belum diterbitkan. Jum’at (9/10/2026)

Peringatan tersebut disampaikan menyusul patroli, pengecekan, dan pemantauan yang dilakukan personel gabungan Satpolairud Polres Bangka Barat, Pos Pangkalan Sandar Jebus Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Polsek Jebus, Kamis (8/10/2026).

banner 336x280

Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.30 WIB itu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di kawasan perairan DAS Kampak.

Meski situasi di lokasi terpantau tanpa kegiatan pertambangan, petugas tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas sebelum perizinan resmi diterbitkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kembali kegiatan pertambangan yang belum memiliki dasar legalitas yang jelas, terutama di kawasan DAS dan wilayah bakau yang menjadi perhatian aparat kepolisian.

Izin Masih Diurus, Penambang Diminta Tidak Bekerja

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai aktivitas pertambangan.

Menurut Yos, informasi bahwa pihak desa telah mengurus perizinan harus dipahami secara tepat. Selama izin tersebut belum terbit, masyarakat tetap tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan.

“Kalau perizinan masih dalam proses dan belum terbit, tentu aktivitas belum boleh dilakukan. Kami mengingatkan masyarakat untuk menunggu sampai legalitasnya benar-benar jelas dan diterbitkan,” kata Yos, Kamis (8/10/2026).

Ia menekankan, terdapat perbedaan antara proses pengajuan izin dan izin yang telah resmi diterbitkan oleh instansi berwenang. Masyarakat tidak boleh menganggap bahwa pengurusan administrasi secara otomatis memberikan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Karena itu, para penambang diminta bersabar dan memastikan seluruh ketentuan hukum dipenuhi sebelum memulai kegiatan di kawasan tersebut.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan tetap bekerja ketika status perizinan belum jelas. Aktivitas yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dapat berujung pada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Kedepankan Persuasif, tetapi Siap Bertindak

Yos menjelaskan, Polres Bangka Barat telah beberapa kali memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar DAS Kampak. Pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan pertambangan.

Namun, pendekatan tersebut bukan berarti polisi akan membiarkan aktivitas ilegal berlangsung apabila larangan yang disampaikan terus diabaikan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan. Kami tetap mengedepankan langkah persuasif, tetapi apabila masih ada yang tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitas tanpa legalitas, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat yang masih berencana melakukan kegiatan pertambangan di kawasan DAS Kampak sebelum izin resmi diterbitkan.

Polisi berharap masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama. Pengurusan perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu agar aktivitas yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya rencana kegiatan pertambangan tanpa legalitas diimbau untuk turut mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak melanggar ketentuan.

Kawasan DAS dan Bakau Menjadi Perhatian

Polres Bangka Barat memberikan perhatian khusus terhadap kawasan DAS Kampak, termasuk wilayah perairan dan kawasan bakau di sekitarnya.

Kawasan tersebut menjadi salah satu titik yang terus dipantau untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali aktivitas pertambangan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

Yos meminta masyarakat tidak menganggap situasi tanpa aktivitas saat patroli sebagai kesempatan untuk kembali bekerja tanpa izin. Menurutnya, kepastian legalitas tetap menjadi syarat utama sebelum kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

“Kawasan DAS dan bakau menjadi atensi kami. Kami tidak ingin ada aktivitas yang dilakukan sebelum legalitasnya jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan tetap bekerja sebelum seluruh perizinan terpenuhi,” ujarnya.

Pengawasan di kawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban serta mencegah pelanggaran hukum yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Patroli Akan Terus Dilakukan

Polres Bangka Barat memastikan patroli dan pemantauan di kawasan DAS Kampak akan terus dilakukan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan masyarakat mematuhi imbauan yang telah disampaikan serta mencegah aktivitas pertambangan kembali berlangsung sebelum izin resmi diterbitkan.

Kehadiran personel gabungan di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum.

Polisi kembali mengingatkan bahwa tidak adanya aktivitas pertambangan saat patroli bukan berarti pengawasan dihentikan. Masyarakat tetap diminta mematuhi larangan selama proses perizinan belum selesai.

Dengan demikian, Polres Bangka Barat berharap tidak ada lagi pihak yang nekat melakukan kegiatan pertambangan tanpa legalitas yang jelas di DAS Kampak.

Pesan kepolisian tegas: izin masih diurus bukan berarti tambang boleh beroperasi. Masyarakat harus menunggu hingga seluruh perizinan resmi terbit sebelum melakukan aktivitas pertambangan. (Jon Kanedi/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *