KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Fakta baru terus terungkap dalam kasus kebakaran maut di Kantor PT Terra Drone Indonesia yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepolisian mengungkap bahwa karyawan yang bertugas menjaga gudang baterai di kantor tersebut ternyata tidak memahami cara pengelolaan baterai yang aman dan sesuai standar keselamatan. Sabtu (13/12/2025)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan yang menjadi saksi dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu dan menewaskan 22 orang.
“Dari semua karyawan yang kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham. Walaupun ada penjelasan singkat, tetapi tidak ada prosedur tertulis dan mereka tidak memahami bagaimana cara mengelola barang baterai tersebut,” ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Ketidaktahuan tersebut berdampak serius pada sistem penyimpanan baterai di dalam gedung. Polisi menemukan bahwa baterai baru, baterai rusak, serta baterai yang sedang diservis disimpan secara bercampur di ruang penyimpanan lantai satu. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, mengingat baterai lithium termasuk kategori bahan mudah terbakar dan berisiko tinggi meledak apabila tidak ditangani dengan benar.
“Ruang penyimpanan tidak memenuhi standar. Baterai yang seharusnya dipisahkan justru dicampur. Inilah yang diduga kuat menjadi pemicu ledakan baterai dan berujung pada kebakaran besar,” jelas Susatyo.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian menilai telah terjadi kelalaian sistemik dalam pengelolaan keamanan gedung dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, penyidikan saat ini difokuskan pada pihak manajemen perusahaan.
“Pada tahap awal, kami mengutamakan penanganan hukum terhadap pihak manajemen perusahaan. Kami juga sudah memanggil pemilik gedung untuk dimintai keterangan,” ungkap Susatyo.
Ia menambahkan, gedung tersebut telah disewa oleh PT Terra Drone Indonesia selama kurang lebih dua tahun. Namun, pemilihan gedung dinilai tidak mempertimbangkan risiko penyimpanan barang-barang berbahaya seperti baterai lithium dalam jumlah besar.
“Dengan risiko barang mudah terbakar, kenapa pihak perusahaan memilih gedung tersebut dan tidak menyiapkan standar pengamanan yang memadai. Ini juga menjadi bagian dari pendalaman kami,” katanya.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mengkaji sejumlah regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan alat pemadam api ringan, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi potensi bahaya, serta ruang aman bagi karyawan.
Selain itu, polisi juga menelaah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, khususnya terkait penanganan bahan berbahaya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa baterai lithium harus disimpan secara terpisah, menggunakan wadah tahan api, dilarang ditumpuk, serta wajib memiliki prosedur penanganan dan pembuangan (handling dan disposal) yang jelas.
“Ini menjadi dasar kajian kami untuk melihat faktor kelalaian dari pihak manajemen,” ujar Susatyo.
Regulasi lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyediakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk sistem peringatan dini atau early warning system.
“Langkah ini kami lakukan untuk membuat terang peristiwa kebakaran kemarin. Pemeriksaan masih terus berjalan secara intensif,” tegasnya.
Susatyo memastikan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang turut berkontribusi melalui kelalaian hingga menyebabkan 22 orang meninggal dunia, maka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, kebakaran hebat melanda Kantor PT Terra Drone Indonesia pada Selasa (9/12/2025). Peristiwa tersebut menjadi salah satu tragedi kebakaran gedung paling mematikan dalam beberapa tahun terakhir di Jakarta.
Dua hari setelah kejadian, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut langsung disertai dengan penangkapan, dan pada Jumat (12/12/2025), Michael resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Polisi mengungkap sedikitnya enam bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Michael selaku pimpinan perusahaan. Pertama, tidak membuat atau memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya. Kedua, tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketiga, tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
Kelalaian keempat adalah tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar. Kelima, tidak menyediakan pintu darurat bagi karyawan. Dan keenam, tidak memastikan jalur evakuasi di kantor berfungsi dengan baik.
Seluruh rangkaian kelalaian tersebut kini menjadi dasar penyidik untuk menjerat tersangka dengan sanksi hukum yang berlaku, sembari terus mengembangkan kasus guna memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari tanggung jawab hukum atas tragedi yang merenggut puluhan nyawa tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
















