
KBOBABEL.COM (BANGKA) — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mengamankan sebanyak 24 kampil atau karung pasir timah dengan berat total mencapai 782,2 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade, aliran Sungai Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Sabtu (7/3/2026)
Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani bersama Kanit Tipidter Ipda Rika Oktorida dan sejumlah personel Satreskrim Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan pasir timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal di kawasan DAS Jade.
“Hari ini kami mendatangi sejumlah gudang penampungan yang diduga menampung pasir timah dari penambangan ilegal di DAS Jade. Lokasinya antara lain di Desa Baturusa, Desa Kimak, dan Desa Riding Panjang,” ujar AKP Mauldi Waspadani.
Ia mengatakan, dari rangkaian penyisiran tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan pasir timah dari salah satu lokasi penampungan di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang.
“Dari salah satu penampung di Desa Baturusa kami mengamankan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan berat total 782,2 kilogram. Kolektor yang bersangkutan juga kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bangka,” jelasnya.
Operasi tersebut diawali dengan penyisiran di Desa Riding Panjang. Petugas mendatangi sejumlah gudang yang sebelumnya diduga menjadi tempat aktivitas penampungan pasir timah dari para penambang.
Namun saat dilakukan pengecekan, tidak satu pun gudang yang didatangi petugas sedang beroperasi. Para pekerja gudang mengaku sudah menghentikan aktivitas pembelian pasir timah sejak sebelum bulan Ramadan.
Menurut mereka, penghentian aktivitas tersebut dilakukan karena khawatir terhadap penindakan hukum, terlebih setelah adanya informasi mengenai penangkapan pelaku pembuatan balok timah ilegal serta kolektor timah oleh aparat penegak hukum.
“Dak berani beli pak, la stop dari awal bulan puasa. Takut. Liat sendiri pak, kosong timah di gudang kami,” ujar Roy, salah seorang pekerja di gudang kolektor yang didatangi petugas.
Meski tidak menemukan aktivitas penampungan di lokasi tersebut, petugas tidak berhenti melakukan penyisiran. Tim kemudian bergerak menuju Desa Baturusa, Kecamatan Merawang.
Di desa tersebut, petugas kembali melakukan pengecekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah.
Secara umum, para pengumpul atau kolektor timah di wilayah tersebut juga diketahui tidak sedang beroperasi. Namun berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian mendatangi kediaman seseorang yang dikenal dengan sebutan Bujang Pungguk.
Bujang Pungguk disebut warga kerap membeli pasir timah dari para penambang. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah karung berisi pasir timah di bagian belakang rumah.
Karung-karung tersebut disimpan di sebuah ruangan yang tertutup dinding dan juga digunakan sebagai tempat mencuci pasir timah sebelum dijual kembali.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 24 kampil pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di kawasan DAS Jade.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, Bujang Pungguk mengakui bahwa dirinya menerima pasir timah dari para penambang yang datang menjual kepadanya tanpa menanyakan secara detail asal-usul timah tersebut.
Ia membeli pasir timah dari para penambang dengan harga berkisar antara Rp160.000 hingga Rp165.000 per kilogram.
Pasir timah yang dibeli kemudian ditampung dan dicuci atau dilobi kembali sebelum dijual ke pihak lain.
Selain mengamankan ratusan kilogram pasir timah, petugas juga menyita sejumlah barang yang digunakan dalam aktivitas penampungan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan serta alat pengambil sampel timah yang digunakan untuk mengecek kualitas pasir timah sebelum dibeli.
Saat ini Bujang Pungguk bersama barang bukti berupa 24 kampil pasir timah telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan dan penampungan timah ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan DAS Jade yang merupakan wilayah aliran Sungai Batu Rusa.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan guna menelusuri jaringan penambang maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan dan distribusi pasir timah ilegal tersebut. (Sumber : AyoBangka.com, Editor : KBO Babel)














