Polres Bangka Barat Bekuk Pemuda Palembang, Cetak Uang Palsu Pakai Kertas Roti

Edarkan Uang Palsu Rp 5 Juta, Ridho Dibekuk Polisi Usai Belanja di Warung Ayam Goreng

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang pemuda bernama RDH alias Ridho (24). Tersangka diketahui mencetak uang palsu menggunakan bahan kertas roti atau baking paper hingga mencapai nominal Rp 5 juta. Senin (29/9/2025)

Kapolsek Jebus, Polres Bangka Barat, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencetakan uang palsu di rumahnya di Talang Kelapa, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam praktiknya, Ridho menggunakan metode sederhana dengan mencetak uang secara bolak-balik di atas kertas roti.

banner 336x280

“Menggunakan kertas roti yang di-print bolak-balik,” ungkap Fatah saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).

Fatah menambahkan, uang palsu hasil cetakan tersebut tidak memiliki ciri khas utama mata uang rupiah asli, seperti benang pengaman. Selain itu, teksturnya terasa berbeda dan warnanya tidak setajam uang asli.

“Bila dilihat secara jeli, akan terlihat bedanya dengan uang palsu. Dari segi warna dan bila diraba jelas berbeda dengan uang asli,” jelasnya.

Penangkapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah Ridho menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah warung ayam goreng di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Sabtu (27/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik warung yang merasa curiga segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Ridho tak jauh dari lokasi. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah uang palsu serta barang bukti lainnya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa Ridho baru tiba di Kecamatan Jebus satu hari sebelum penangkapan. Tujuan kedatangannya diketahui untuk menemui pacarnya.

“Tersangka ternyata sudah beroperasi di Palembang selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan pengakuannya, ia sudah mencetak uang palsu dengan total nilai antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta,” kata Pradana.

Modus Operandi

Dijelaskan Pradana, Ridho membawa uang palsu senilai Rp 1,5 juta ke Jebus. Uang palsu tersebut dicetak dalam pecahan Rp 100.000, kemudian dibelanjakan di sejumlah warung kecil.

“Modusnya sederhana, yaitu dengan membelanjakan uang palsu agar mendapatkan kembalian uang asli,” ujar Pradana.

Tersangka diketahui sempat membelanjakan uang palsu di dua lokasi sebelum akhirnya tertangkap. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. Dari jumlah itu, delapan lembar pecahan Rp 100.000 dipastikan palsu.

Selain uang, polisi juga menyita sebuah sepeda motor matic dengan pelat nomor Palembang yang digunakan tersangka untuk beraktivitas.

Imbauan Kepolisian

Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai dalam transaksi sehari-hari. Ia meminta warga selalu memeriksa ciri keaslian uang rupiah, seperti memperhatikan tekstur, warna, dan keberadaan benang pengaman.

“Uang palsu memang sekilas terlihat mirip, tetapi jika diperhatikan dengan cermat, akan mudah dikenali. Kami minta masyarakat waspada, jangan ragu melapor jika menemukan uang mencurigakan,” imbau Fatah.

Ancaman Hukuman

Kini Ridho telah ditahan di Mapolsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. Namun sejauh ini, Ridho mengaku bertindak sendiri dengan menggunakan peralatan sederhana di rumahnya.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami ingin memastikan apakah tersangka bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” kata Kapolres Pradana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman di tengah masyarakat, khususnya di daerah yang rentan dengan transaksi tunai. Dengan tertangkapnya Ridho, polisi berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tertipu oleh peredaran uang palsu.

“Kami pastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat jangan ragu melapor bila menemukan hal serupa,” tegas Pradana. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed