Polres Bangka Grebek Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit, Barang Bukti 1,2 Ton Diamankan

Polisi Bongkar Tiga Titik Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit Kemuja

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka menggerebek aktivitas peleburan timah ilegal yang beroperasi tersembunyi di tengah kebun sawit, jauh dari permukiman warga. Operasi dilakukan pada Selasa (17/2/2026) dini hari di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Rabu (18/2/2026)

Penggerebekan tersebut mengungkap tiga titik lokasi peleburan berbeda yang berjarak sekitar dua hingga tiga kilometer satu sama lain. Ketiganya berada di area perkebunan sawit yang relatif terpencil, diduga sengaja dipilih untuk menghindari pantauan aparat maupun masyarakat.

banner 336x280

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim memastikan adanya praktik peleburan bijih timah ilegal.

“Informasi dari masyarakat kita kembangkan. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak ke lokasi di areal kebun sawit Desa Kemuja dan menemukan tiga titik peleburan yang terpisah,” ujar Mauldi.

Saat petugas tiba di lokasi pertama, tidak ditemukan pekerja maupun penjaga. Namun tungku peleburan masih dalam kondisi panas, menandakan aktivitas baru saja berlangsung sebelum aparat datang.

Di sekitar tungku, petugas menemukan satu balok timah hasil peleburan seberat sekitar 5 kilogram yang masih panas dan diletakkan di atas tumpukan arang. Temuan ini memicu pemeriksaan lebih mendalam di sekitar lokasi.

Pengecekan lanjutan mengungkap sejumlah karung berisi pasir timah yang disembunyikan di antara tumpukan arang. Selain itu, di dalam drum-drum yang masih berisi arang ditemukan pasir timah yang diduga sedang dikeringkan sebagai tahap awal sebelum proses peleburan.

Di dua lokasi lainnya, petugas tidak menemukan timah dalam bentuk balok maupun pasir. Namun terdapat tungku peleburan, alat pembakaran, serta berbagai perlengkapan yang menunjukkan lokasi tersebut aktif digunakan.

Diduga para pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba atau sengaja meninggalkan lokasi untuk menghindari penangkapan. Keberadaan tungku panas memperkuat dugaan bahwa aktivitas berlangsung hingga menjelang penggerebekan.

Usai menyisir lokasi peleburan, tim Tipidter kemudian mendatangi kediaman seorang warga berinisial Hn alias KK (42), pemilik kebun sawit tempat aktivitas ilegal tersebut berlangsung.

Saat dimintai keterangan, KK mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan peleburan timah di kebunnya. Ia berdalih lahan tersebut hanya disewakan kepada pihak lain.

Namun aparat tidak langsung mempercayai pernyataan tersebut. Penggeledahan dilakukan di rumah KK dan menghasilkan temuan baru berupa 13 karung pasir timah serta 3 karung timah balok dengan berbagai ukuran.

Temuan tersebut memperkuat dugaan keterkaitan KK dengan aktivitas peleburan ilegal. Petugas kemudian membawa KK beserta barang bukti ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim juga mendatangi dua warga lain yang kebun sawitnya turut dijadikan lokasi peleburan. Keduanya menyatakan lahan mereka disewa atas permintaan KK, sehingga memperkuat dugaan peran KK sebagai pihak yang mengoordinasikan penggunaan lokasi.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 8 karung pasir timah bercampur arang seberat sekitar 215 kilogram, 27 karung pasir timah seberat 948 kilogram, serta 3 karung timah balok bulat seberat 77 kilogram. Selain itu, ditemukan satu balok timah persegi seberat 5 kilogram.

Jika ditotal, barang bukti timah dan pasir timah yang diamankan mencapai sekitar 1.240 kilogram atau lebih dari 1,2 ton. Aparat juga menyita berbagai peralatan peleburan, termasuk tungku, drum pembakaran, alat cetak balok timah, dan perlengkapan pendukung lainnya.

Polisi menduga aktivitas peleburan tersebut telah berlangsung cukup lama, mengingat jumlah material dan kesiapan peralatan di lokasi. Selain itu, penggunaan beberapa titik peleburan menunjukkan adanya sistem operasi yang terorganisir.

Peleburan bijih timah ilegal merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan akibat limbah berbahaya yang dihasilkan dari proses peleburan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri jaringan pemasok bahan baku dan jalur distribusi hasil peleburan.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik pertambangan dan pengolahan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung, daerah yang dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia.

Aparat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan pertambangan ilegal. Dukungan warga dinilai sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa kembali muncul di wilayah Kabupaten Bangka. (Sumber : Kabar Bangka, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *