Polri Siapkan Strategi Dua Arah untuk Berantas Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Kolaborasi Polri dan ESDM, Tambang Ilegal Bakal Diatur Lewat IPR dan WPR untuk Lindungi Negara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan timah ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Namun, langkah yang ditempuh tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, melainkan juga mengedepankan strategi pembinaan dan pencegahan agar penambang rakyat tidak terus terjerumus dalam kegiatan tanpa izin. Rabu (29/10/2025)

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan dua pendekatan utama dalam menangani permasalahan tambang ilegal, yakni pencegahan dan penindakan. Kedua pendekatan ini disebut saling melengkapi agar penegakan hukum tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga mampu mengubah perilaku masyarakat di lapangan.

banner 336x280

“Langkah kami tidak hanya fokus pada penindakan. Ada juga pencegahan, dengan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Brigjen Irhamni dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema ‘Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan’, dikutip Senin (27/10/2025).

Menurutnya, banyak penambang yang sebenarnya beroperasi di dalam wilayah IUP resmi, seperti milik PT Timah Tbk, namun tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Mereka justru menjual hasil tambang ke pihak lain, bukan kepada perusahaan pemegang izin.

“Kenapa rata-rata rekan penambang ini justru menjual ke tempat lain? Ini yang menjadi permasalahan utama. Pemecahan masalah perlu dilakukan agar semua pihak bisa diatur sesuai koridor hukum dan aturan main yang jelas,” tegasnya.

Irhamni juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, baik di dalam maupun di luar IUP, harus mengikuti prinsip good mining practice. Kepolisian, kata dia, siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PT Timah untuk memastikan kegiatan penambangan berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dasar hukum yang jelas untuk kegiatan tambang rakyat. Regulasi tersebut tertuang dalam mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Namun, Rilke mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan masih jauh dari optimal. Banyak daerah belum memiliki WPR yang ditetapkan secara resmi, sehingga masyarakat tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk menambang secara legal.

“Secara regulasi, sudah ada dasar hukumnya melalui IPR dan WPR. Tapi implementasinya belum berjalan optimal di banyak daerah. Ini yang sedang kami benahi bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah kini sedang menyiapkan pendekatan preventif dan pembinaan bagi masyarakat penambang. Tujuannya agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Pendekatan kami sekarang tidak hanya menindak, tapi juga membina. Bagaimana agar kegiatan tambang rakyat bisa diatur, menghasilkan penerimaan bagi negara, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Upaya terintegrasi antara Polri, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memberikan solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.

Dengan strategi dua arah — pencegahan dan penindakan — pemerintah berupaya memastikan bahwa sumber daya alam timah di Bangka Belitung tidak lagi menjadi ladang pelanggaran hukum, melainkan aset nasional yang dikelola secara berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *