KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah asli. Penegasan ini disampaikan setelah gelar perkara menyeluruh terkait aduan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), melalui pelapor H. Eggi Sudjana. Aduan tersebut menyebut ijazah S1 Jokowi cacat hukum. Kamis (22/5/2025)
Namun, hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa ijazah tersebut valid, dan tuduhan tidak memiliki dasar hukum.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Keaslian dokumen ini diperkuat dengan penelitian laboratorium forensik terhadap skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis. Selain itu, penyidik menemukan bukti terkait prosesi wisuda Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Adanya surat keterangan pinjaman buku atau uang untuk mengikuti wisuda sarjana. Ini untuk diberikan agar memenuhi untuk ikut wisuda atas nama Joko Widodo,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim melibatkan 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk anggota TPUA, alumni UGM, dan teman seangkatan Jokowi selama masa perkuliahan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Jokowi secara resmi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan pendidikannya.
“Mendapatkan fakta bahwa benar Ir Joko Widodo telah mendaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas UGM (untuk menempuh perkuliahan),” kata Djuhandhani.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti arsip pendaftaran Jokowi di Fakultas Kehutanan. Semua dokumen tersebut diperiksa secara forensik dan dibandingkan dengan data pendukung lainnya.
“Maka antara bukti dan pembanding identik atas satu produk yang sama,” imbuhnya.
Terkait polemik ini, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan tuduhan palsu mengenai ijazahnya kepada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Presiden Jokowi mengaku sedih atas polemik yang berujung pada proses hukum ini. Ia menyayangkan jika perkara tersebut harus berlanjut hingga ke pengadilan.
“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” ujar Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Meski merasa sedih, Jokowi menyatakan bahwa langkah hukum ini penting untuk membuktikan kebenaran dan mengklarifikasi tuduhan secara terbuka. Menurutnya, tuduhan palsu tersebut telah melewati batas kewajaran dan berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,” tuturnya.
Jokowi berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada semua pihak. Ia menyebut pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk mengungkap fakta terkait keaslian ijazahnya.
“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” ujar Jokowi.
(Sumber: Beritanasional.com, Editor: KBO Babel)