PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dorman Lebih dari 10 Tahun, Nilainya Tembus Rp428 Miliar

Rekening Dorman Diblokir PPATK Dibuka Kembali, Begini Penjelasannya

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dorman atau tidak aktif yang sebelumnya sempat diblokir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening bank yang tidak digunakan dalam waktu lama untuk tindak pidana. Kamis (31/7/2025)

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pembukaan kembali rekening dorman dilakukan secara bertahap dan masih terus berlangsung.

banner 336x280

“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dorman) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.id.

Natsir juga menegaskan bahwa seluruh dana milik nasabah di dalam rekening dorman yang diblokir bersifat aman dan tidak hilang. Ia meminta masyarakat untuk tidak panik karena pembekuan rekening tidak berdampak pada kepemilikan dana.

“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” ujarnya.

Menurut Natsir, PPATK membuka ruang bagi nasabah atau pihak yang merasa keberatan terhadap pemblokiran untuk mengajukan keberatan secara resmi. Proses tersebut dapat dilakukan dalam waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara hukum, kami melakukan penghentian itu 5 plus 15 hari. Jadi, dalam 20 hari kerja. Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Hingga Mei 2025, PPATK mencatat telah memblokir sekitar 31 juta rekening yang berstatus tidak aktif dengan total nilai mencapai Rp6 triliun. Pemblokiran ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang diterima PPATK dari 107 bank di seluruh Indonesia. Mayoritas rekening yang diblokir diketahui sudah tidak aktif lebih dari lima tahun.

“Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening yang telah berstatus dorman lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp428,61 miliar,” ungkap Natsir.

Selain itu, PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan. Dana yang masih mengendap di rekening-rekening tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Kondisi serupa juga ditemukan pada lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang telah dinyatakan dorman, dengan total dana sekitar Rp500 miliar.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi PPATK karena rekening-rekening dorman yang tidak diawasi berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan. Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa rekening tidak aktif kerap digunakan dalam berbagai kegiatan ilegal.

“Dalam lima tahun terakhir, PPATK menemukan bahwa rekening-rekening tidak aktif kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti transaksi narkotika, tindak pidana korupsi, jual beli rekening, peretasan, dan menjadi penampung dana judi daring,” kata Natsir.

Ia menambahkan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar rekening-rekening dorman tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh sebab itu, pemblokiran rekening dorman dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan untuk tindak pidana,” tutup Natsir.

Langkah PPATK ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan terhadap transaksi keuangan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Meskipun menimbulkan kekhawatiran sementara bagi sebagian nasabah, PPATK memastikan bahwa proses pemblokiran dilakukan sesuai hukum dan disertai mekanisme pemulihan yang transparan dan bertanggung jawab. (Sumber: Kompastv, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *