PPDB dan Problem Keadilan Pendidikan: Jangan Biarkan Anak Tersandung Administrasi

Oleh: Eddy Supriadi (Mantan Kadis Pendidikan kebudayaan Pangkalpinang dan Bangka Selatan)

banner 468x60
Advertisements

Setiap tahun, isu penerimaan peserta didik baru (PPDB) kembali menjadi panggung kompleks dari harapan, kecemasan, dan—sayangnya—ketimpangan. Di Bangka Belitung, pernyataan tegas Gubernur Hidayat Arsani yang menolak praktik titip-menitip dan berjanji menindak oknum pelaku kecurangan dalam PPDB SMA/SMK patut diapresiasi. Namun, sebagaimana adagium klasik dalam studi kebijakan publik, good will without structural correction is merely an echo in bureaucracy—niat baik tanpa koreksi sistemik hanyalah gema dalam birokrasi.

banner 336x280

Administrasi vs Substansi: Problem Paradigmatik

Jika kita tarik dari lensa teoritis, kebijakan publik dalam pendidikan sering kali terjebak dalam logika instrumental rationality, yakni efisiensi dan akuntabilitas prosedural, namun melupakan value rationality, yaitu keadilan sosial substantif. Proses PPDB di Babel yang menekankan keabsahan dokumen seperti kartu keluarga, rapor, piagam, atau bukti mutasi domisili adalah contoh dominasi logika teknokratis tersebut.

Masalahnya bukan pada niat menjaga integritas sistem, melainkan pada pertanyaan berikut: apakah prosedur administratif tersebut memperkuat atau malah menyaring akses pendidikan bagi kelompok yang lemah secara struktural?

Kasus Lapangan: Ketika KK Jadi Penghalang Sekolah

Saya menerima laporan dari guru dan orang tua di Bangka Selatan: ada anak dari desa transmigrasi yang ditolak pendaftarannya karena KK belum diperbarui setelah pindah domisili. Ada pula siswa miskin non-PKH yang tidak bisa masuk jalur afirmasi karena datanya tidak tersambung dengan DTKS. Apa yang mereka hadapi bukan semata kegagalan sistem, tapi ketidakadilan struktural yang dibungkus rapi dalam kata “kelengkapan berkas.”

Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, melainkan bukti konkret bahwa prosedur yang adil tidak selalu melahirkan keadilan.

Teori Rawls dan Refleksi Keadilan Pendidikan

Dalam kerangka teori keadilan John Rawls, negara wajib memberikan perlakuan khusus kepada kelompok yang paling kurang beruntung (the least advantaged). Dalam konteks PPDB, itu artinya bukan hanya membuka jalur afirmasi, tapi memastikan bahwa syarat afirmasi tidak menjadi tembok kedua setelah tembok kemiskinan.

Jika siswa miskin tidak memiliki akses informasi, tidak punya fasilitas unggah berkas, atau tersandung karena sistem verifikasi digital—apakah negara bisa dianggap telah menjalankan keadilan distributif?

Solusi Struktural: Dari Teknis Menuju Substansi

Gubernur dan Dinas Pendidikan tidak cukup hanya menegaskan larangan titip-menitip. Mereka perlu memimpin koreksi struktural melalui:

1. Desk Afirmasi di Tiap Kecamatan
Hadirkan petugas PPDB di kantor camat atau desa untuk membantu pendaftaran offline dan verifikasi langsung.

2. Dana Bantuan Khusus Pendaftaran
Gunakan APBD pendidikan untuk memberikan bantuan digitalisasi dan pencetakan dokumen bagi keluarga miskin non-PKH.

3. Zonasi Khusus Wilayah Terpencil
Terapkan model zonasi afirmatif: bukan hanya berdasarkan jarak, tapi juga kemiskinan, indeks desa tertinggal, dan keterbatasan akses digital.

4. Revisi Regulasi PPDB Daerah
Perkuat aspek keadilan sosial dalam Peraturan Gubernur, bukan hanya aspek teknis dan pencegahan kecurangan.

 

Penutup: Pendidikan Bukan Hanya Hak, Tapi Tanggung Jawab Negara

Konstitusi kita mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar dan menengah sebagai bagian dari wajib belajar 12 tahun. Maka kegagalan seorang anak masuk SMA karena KK tidak valid, atau karena tidak bisa mengunggah piagam, adalah kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.

Mari berhenti menganggap pendaftaran sekolah sebagai sekadar prosedur teknis tahunan. Ini adalah titik awal masa depan, dan jika negara tak hadir dalam titik ini secara substantif, maka semua jargon tentang pendidikan bermutu hanyalah slogan.

Eddy Supriadi
Penulis adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, kini aktif menulis dan berdiskusi tentang reformasi pendidikan daerah.

(Publisher: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *