KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkap potensi besar logam tanah jarang (rare earth) berupa monasit yang ditemukan di kawasan smelter timah Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Dalam kunjungannya ke smelter PT Tinindo Internusa di Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Presiden menyoroti besarnya nilai ekonomi mineral tersebut yang mencapai USD 200.000 per ton.
“Monasit itu satu ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, bisa sampai USD 200.000 per ton. Padahal total yang ditemukan mendekati 4.000 ton monasit. Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp300 triliun,” ujar Prabowo saat memberikan keterangan usai peninjauan di lokasi.
Monasit sendiri merupakan mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang bernilai tinggi, di antaranya cerium, lanthanum, neodymium, yttrium, dan praseodymium. Logam-logam tersebut sangat dibutuhkan dalam industri teknologi tinggi, seperti kendaraan listrik, turbin angin, pembuatan baterai, hingga komponen sistem pertahanan modern.
Prabowo menegaskan, keberadaan mineral strategis seperti monasit yang ditemukan di kawasan smelter hasil sitaan merupakan potensi besar yang selama ini belum dikelola dengan benar. Ia menyebut penyalahgunaan dan penyelewengan dalam tata kelola industri timah telah menyebabkan negara kehilangan sumber daya bernilai fantastis.
“Kalau semua ini dikelola dengan benar, kita bisa menyelamatkan ratusan triliun rupiah untuk rakyat kita. Ini kekayaan yang seharusnya menjadi milik bangsa, bukan dikuasai oleh pihak-pihak yang bermain di luar aturan hukum,” tegasnya.
Dalam kunjungannya itu, Presiden Prabowo juga menyaksikan prosesi penyerahan enam smelter hasil rampasan kasus korupsi tata kelola timah dari Kejaksaan Agung kepada pemerintah, yang kemudian dikelola oleh PT Timah Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan dilakukan secara berjenjang, diawali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selanjutnya, aset tersebut diserahkan kepada CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani, lalu diteruskan ke Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro.
Enam smelter yang diserahkan untuk dikelola PT Timah meliputi:
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
- CV Venus Inti Perkasa (VIP);
- PT Menara Cipta Mulia (MCM);
- PT Tinindo Internusa (Tinindo);
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); dan
- PT Refind Bangka Tin (RBT).
“Ini bukti nyata bahwa negara hadir. Aset-aset hasil kejahatan ekonomi kita kembalikan kepada rakyat melalui pengelolaan BUMN. Ke depan, hasilnya harus bisa dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Prabowo.
Presiden juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras menyelamatkan aset negara. Menurutnya, tindakan cepat Kejaksaan dalam menindak praktik tambang ilegal dan penyelundupan timah menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.
“Saya sampaikan penghargaan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, dan semua pihak yang telah bergerak cepat sehingga aset-aset ini bisa kita selamatkan. Ratusan triliun rupiah bisa diselamatkan untuk kepentingan rakyat,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberantas penyelundupan dan praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara. Ia memastikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan akan dijalankan tanpa pandang bulu.
“Ini bukti bahwa pemerintah serius. Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, illegal mining, dan semua yang melanggar hukum. Kita tegakkan demi rakyat kita. Kita tidak peduli siapa pun yang terlibat, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, kasus korupsi tata kelola timah ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut berasal dari beberapa faktor, antara lain mark-up biaya sewa alat sebesar Rp2,28 triliun, pembelian bijih timah ilegal sebesar Rp26,65 triliun, serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang mencapai Rp271,07 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita berbagai aset terkait kasus tersebut, termasuk enam smelter, 108 alat berat, 195 unit peralatan tambang, 680.687,60 kilogram logam timah, 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 meter persegi, dan satu unit gedung mess, dengan total nilai aset mencapai Rp1,45 triliun.
Dalam proses hukum, Kejaksaan telah menetapkan dan memvonis 22 orang sebagai terpidana dari lima korporasi yang terlibat. Para terdakwa berasal dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintah yang berperan dalam manipulasi tata kelola industri timah.
Beberapa nama besar yang sudah divonis dalam perkara tersebut antara lain pengusaha Harvey Moeis, sosialita Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pihak lainnya. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari empat hingga dua puluh tahun penjara, disertai kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang ditimbulkan masing-masing.
Prabowo menilai, tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi dan penyelundupan timah menjadi langkah penting dalam membangun sistem pertambangan yang bersih dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu di seluruh lini agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
“Kita tidak bisa lagi biarkan sumber daya alam kita dijarah. Pemerintah sekarang harus berdiri di depan untuk melindungi kekayaan bangsa. Ini untuk masa depan anak cucu kita,” ujar Prabowo.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap seluruh aset hasil rampasan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. Pengelolaan oleh PT Timah diharapkan menjadi awal dari tata kelola timah yang lebih profesional, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan nasional. (Sumber : detik.com, Editor : KBO Babel)














