KBOBABEL.COM (Jakarta) – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani surat kesepakatan terkait batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Kesepakatan ini menetapkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh. Rabu (18/6/2025)
Penandatanganan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Bobby Nasution menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Baru ini 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” ujar Bobby dalam kesempatan tersebut.
Bobby mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan ini dengan bijak dan menghindari konflik dengan masyarakat Aceh. Menurutnya, menjaga keharmonisan antarwilayah lebih penting daripada mempertahankan perbedaan.
“Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumut kalau ada laporan ke masyarakat Aceh dan sejenisnya, saya sebagai gubernur Sumut itu dihentikan,” tegas Bobby.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diskusi mendalam antara pihak terkait. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Aceh,” kata Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan ini diambil usai pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan. Pertemuan ini dilakukan saat Presiden Prabowo Subianto sedang dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebelumnya, polemik empat pulau ini dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan tersebut menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Pemprov Aceh menolak keputusan tersebut dan mengklaim memiliki bukti historis yang kuat atas keempat pulau itu. Sebaliknya, Pemprov Sumut mengacu pada survei yang dilakukan oleh Kemendagri sebagai dasar klaim mereka.
Setelah sengketa berlangsung tanpa penyelesaian yang memuaskan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengambil alih persoalan ini. Dalam arahannya, Prabowo meminta agar penyelesaian sengketa ini mengacu pada dokumen dan data yang dimiliki pemerintah.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen untuk mengakhiri konflik panjang antara kedua provinsi. Baik Bobby Nasution maupun Muzakir Manaf menyatakan dukungan terhadap keputusan tersebut dan komitmen untuk menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)