Prabowo Resmi Beri Abolisi ke Tom Lembong Lewat Keppres Usai Disetujui DPR

Vonis 4,5 Tahun Gugur! DPR dan Prabowo Sepakat Hentikan Proses Hukum Tom Lembong

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan persetujuan atas permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Persetujuan itu diberikan berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Jumat (1/8/2025)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa surat dari Presiden Prabowo tersebut telah dibahas dan disetujui oleh DPR setelah melalui mekanisme internal.

banner 336x280

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Dengan diberikannya abolisi tersebut, maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya.

Perlu diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, proses hukum tersebut kini dihentikan menyusul pemberian abolisi oleh Presiden.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi merupakan salah satu hak prerogratif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan terlebih dahulu memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.

Selain itu, ketentuan mengenai abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam ketentuan tersebut, abolisi diartikan sebagai keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan terhadap suatu perkara sebelum pengadilan menjatuhkan putusan atau vonis.

Dengan kata lain, seseorang yang menerima abolisi tidak akan lagi dikenai tuntutan hukum atas perkara yang dimaksud. Bahkan, menurut Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) karya Marwan dan Jimmy, abolisi juga dapat menghapus seluruh akibat hukum dari penjatuhan putusan pengadilan, termasuk menghapus tuntutan pidana, atau menghentikan pelaksanaannya apabila putusan tersebut sudah dijalankan sebagian.

Prosedur Pemberian Abolisi

Mekanisme pemberian abolisi diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden hanya dapat memberikan abolisi setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan bahwa salah satu wewenang DPR adalah “memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.”

Pertimbangan dari DPR menjadi bentuk pengawasan legislatif terhadap keputusan eksekutif serta menjaga keseimbangan antarlembaga negara. Mengingat DPR adalah representasi rakyat, maka keterlibatan lembaga ini menjadi krusial agar kebijakan abolisi tidak disalahgunakan atau bersifat subjektif.

Dalam praktiknya, usulan pemberian abolisi biasanya diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden. Dalam kasus Tom Lembong, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Setelah menerima usulan dari Menteri Hukum dan HAM, Presiden kemudian mengirimkan surat permohonan pertimbangan ke DPR RI, yakni Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

DPR RI lalu melakukan pembahasan internal dan akhirnya memberikan persetujuan terhadap permintaan tersebut. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong sebagai tindak lanjut atas persetujuan itu.

Abolisi di Luar Sengketa Politik?

Selama ini, abolisi lebih banyak diberikan kepada pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa politik atau kebebasan berekspresi. Namun, dalam kasus Tom Lembong, abolisi diberikan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Keputusan ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik pemberian abolisi dalam konteks kejahatan kerah putih (white collar crime). Namun, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong telah melalui prosedur konstitusional dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan politik.

Dengan diterbitkannya Keppres pemberian abolisi oleh Presiden, maka secara resmi seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula akan dihentikan dan tidak lagi dapat dilanjutkan. (Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *