Prabowo Subianto Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Prabowo Subianto Akhiri Polemik: Operasi Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dihentikan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas (ratas) dan mendapatkan persetujuan dari Presiden sendiri. Selasa (10/6/2025)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu surga konservasi dunia.

banner 336x280

“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (10/6).

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan yang memiliki izin operasi tambang di kawasan tersebut. Dua di antaranya, PT Gag Nikel (GN) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), memperoleh izin Operasi Produksi dari Pemerintah Pusat sejak 2017 dan 2013.

Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. IUP untuk MRP dan KSM diterbitkan pada 2013, sedangkan PT Nurham mendapatkan izin operasinya baru-baru ini pada 2025.

Namun, hanya empat perusahaan yang izinnya dicabut dalam keputusan kali ini, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Tambang nikel di Raja Ampat menjadi isu kontroversial karena dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan bahwa aktivitas tambang telah menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah yang hampir seluruhnya merupakan kawasan konservasi.

“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong pada Sabtu (31/5).

Sebagai daerah konservasi, Raja Ampat memiliki ekosistem laut yang sangat kaya dan penting bagi keberlanjutan biodiversitas dunia. Oleh karena itu, aktivitas tambang di kawasan ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.

Penolakan terhadap tambang nikel juga disuarakan oleh aktivis Greenpeace Indonesia bersama sejumlah pemuda Papua. Mereka menggelar aksi protes pada Selasa (3/6) saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah memberikan pidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta.

Para demonstran membentangkan spanduk dengan tulisan seperti “Nickel Mines Destroy Lives“, “Save Raja Ampat from Nickel Mining“, dan “What’s the True Cost of Your Nickel?“. Selain itu, mereka turut menerbangkan banner berisi pesan yang sama untuk menyuarakan penolakan mereka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pengawasan yang dilakukan KLHK bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) pada 26-31 Mei 2025 menunjukkan bahwa empat perusahaan, yaitu PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa, melanggar aturan lingkungan yang berlaku.

KLHK menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan yang telah ditetapkan, terutama mengingat Raja Ampat merupakan kawasan konservasi yang sangat rentan terhadap kerusakan.

Meski KLHK menemukan pelanggaran, Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada masalah signifikan dalam aktivitas tambang di Raja Ampat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarnousai, yang didampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau lokasi tambang, menyampaikan bahwa tidak ada tanda-tanda kerusakan lingkungan yang mencolok.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ujar Tri dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/6).

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat lokal yang terdampak, sekaligus menjaga kekayaan alam Raja Ampat sebagai aset bangsa yang bernilai tinggi. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *