Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Pemberantasan Pungli

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Satgas Saber Pungli tidak lagi beroperasi. Jumat (20/6/2025)

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang dilihat pada Rabu (18/6/2025).

banner 336x280

Satgas Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 sebagai upaya pemerintah memberantas praktik pungli secara masif di berbagai sektor pelayanan publik. Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan hukum yang dirancang untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, serta meningkatkan kepastian hukum.

Tugas dan Struktur Saber Pungli

Saat pertama kali dibentuk, Saber Pungli dikendalikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Saat itu, Wiranto, yang menjabat sebagai Menko Polhukam, bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan satgas tersebut.

Ruang lingkup tugas Saber Pungli cukup luas, meliputi pencegahan, pengumpulan data, operasi tangkap tangan, hingga rekomendasi pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pungutan liar. Untuk melaksanakan fungsi ini, Satgas Saber Pungli mengandalkan kolaborasi dari berbagai instansi.

Selain Polri dan Kejaksaan Agung, instansi lain yang terlibat antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polisi Militer (POM) TNI.

Satgas ini juga memiliki struktur yang mencakup Ketua Pelaksana dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Wakil Ketua I dari Inspektur Jenderal Kemendagri, Wakil Ketua II dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Sekretaris dari staf ahli Kemenko Polhukam.

Upaya Reformasi Hukum

Pembentukan Saber Pungli merupakan salah satu langkah pemerintah kala itu untuk menciptakan budaya hukum yang bersih dan terpercaya. Dilansir dalam dokumentasi Harian Kompas, disebutkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari paket reformasi hukum yang mencakup tiga fokus utama, yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.

Dengan beroperasinya Saber Pungli, pemerintah berharap dapat memperbaiki layanan publik yang kerap dikeluhkan masyarakat akibat adanya praktik pungutan liar. Operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas ini menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.

Namun, dengan diterbitkannya Perpres baru oleh Presiden Prabowo, kebijakan ini dinyatakan berakhir. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai efektivitas Saber Pungli selama beroperasi dan arah baru kebijakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah saat ini.

(Sumber: Kompas, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *