Produksi 100 Gram per Titik per Hari, Tambang Ilegal Madina Dinilai Sulit Diberantas

Tambang Emas Ilegal Madina Digerebek, Warga Sebut Operasi Hanya Sementara

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MEDAN) – Polda Sumatera Utara kembali mengumumkan pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026). Operasi penindakan tersebut dipimpin Satuan Brimob bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan melibatkan lebih dari 200 personel. Rabu (4/3/2026)

Dalam operasi itu, aparat mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi juga menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator, terdiri atas 12 unit yang berada di lokasi tambang dan dua unit lainnya yang masih dalam perjalanan menuju area penambangan.

banner 336x280

Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Sonny Irawan, menyampaikan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal per hari. Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari,” ujar Sonny di Medan, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat enam lubang tambang yang aktif beroperasi. Empat di antaranya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, sedangkan dua lainnya berada di Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Ekspansi lokasi tambang disebut terjadi dari wilayah Mandailing Natal ke Tapanuli Selatan. Kedua lokasi tersebut hanya dipisahkan aliran Sungai Batang Gadis, sehingga memudahkan mobilisasi pekerja dan alat berat.

Menurut Sonny, perputaran uang dari aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah per hari. Selain berdampak pada potensi kerugian negara, kegiatan tersebut juga dinilai membahayakan ekosistem sungai dan kawasan hutan di sekitarnya.

“Ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap ekosistem sungai dan kawasan sekitar yang berpotensi terdampak,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini 17 orang yang diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penertiban demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Namun di lapangan, sejumlah warga dan pekerja tambang menilai penggerebekan seperti ini bukan hal baru. Mereka menyebut operasi serupa sudah beberapa kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tetapi aktivitas tambang biasanya kembali berjalan setelah situasi mereda.

“Sempat berhenti, tapi biasanya nanti jalan lagi. Sudah sering seperti itu,” ujar seorang pekerja tambang di kawasan Mandailing Natal yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, penghentian aktivitas tambang setelah penggerebekan umumnya hanya berlangsung sementara. Ia bahkan menduga operasi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan posisi tawar antara aparat penegak hukum dan pemilik modal.

Di sisi lain, praktik tambang emas ilegal di Madina dinilai sulit diberantas karena keuntungan yang dihasilkan sangat besar. Dalam satu hari, satu kelompok pekerja disebut bisa meraup pendapatan hingga Rp600 juta, tergantung hasil produksi dan harga emas di pasaran.

Besarnya potensi keuntungan tersebut menjadi daya tarik utama bagi masyarakat, terutama kalangan muda. Banyak di antara mereka yang beralih profesi dari buruh perkebunan sawit atau karet menjadi pekerja tambang.

“Kalau di kebun penghasilannya kecil, di tambang bisa jauh lebih besar,” kata seorang warga setempat.

Fenomena ini mencerminkan dilema sosial-ekonomi di wilayah tersebut. Di satu sisi, tambang ilegal memberikan penghasilan signifikan bagi warga. Di sisi lain, aktivitas itu menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik hukum.

Sejumlah pihak menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan operasi penertiban sesaat. Dibutuhkan pendekatan komprehensif, termasuk penegakan hukum yang konsisten terhadap pemodal dan aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.

Isu adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu juga kerap mencuat di tengah masyarakat. Beberapa pelaku usaha tambang ilegal disebut memiliki jaringan kuat, bahkan diduga mendapat dukungan dari pihak tertentu sehingga aktivitas dapat kembali berjalan setelah penindakan.

Hingga kini, Polda Sumatera Utara belum mengungkap secara rinci kemungkinan keterlibatan pemilik modal besar dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap rantai distribusi dan aliran dana dari hasil tambang ilegal tersebut.

Pengamat lingkungan menilai kawasan Sungai Batang Gadis memiliki fungsi ekologis penting sebagai sumber air dan habitat keanekaragaman hayati. Aktivitas tambang tanpa izin yang menggunakan alat berat dan bahan kimia berisiko merusak struktur tanah serta mencemari aliran sungai.

Karena itu, keberlanjutan penindakan dan pengawasan menjadi kunci. Tanpa komitmen jangka panjang dan penindakan hingga ke akar masalah, praktik tambang ilegal dikhawatirkan akan terus berulang.

Penggerebekan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik di Sumatera Utara. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, tidak hanya menghentikan aktivitas sementara, tetapi memastikan praktik pertambangan tanpa izin benar-benar dihentikan demi kepastian hukum dan kelestarian lingkungan. (Sumber : KajianBerita.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed