Prof Agus: Rekam Jejak dan Integritas Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman

Prof Agus Dorong Seleksi Anggota Ombudsman Berbasis Integritas, Kompetensi dan Pengalaman Nyata

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Rekam jejak, integritas, kompetensi, serta pengalaman menyelesaikan persoalan dinilai perlu menjadi tolok ukur utama dalam melihat kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Tantangan pengawasan pelayanan publik yang semakin kompleks membutuhkan figur yang tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki pengalaman nyata dalam hukum, birokrasi, pengawasan, dan penyelesaian konflik. Selasa (8/9/2026)

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus Pramusinto di tengah perhatian terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman RI dan kebutuhan menghadirkan anggota Ombudsman yang mampu menjawab persoalan pelayanan publik secara efektif.

banner 336x280

Dalam konteks itu, rekam jejak figur yang memiliki pengalaman lintas bidang hukum dan pengawasan menjadi relevan untuk diperhatikan. Salah satunya adalah IGN Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH, CCFA, yang memiliki pengalaman di lingkungan Kejaksaan, pernah menjalankan tugas di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalaman tersebut mencakup bidang hukum, investigasi, pengawasan, kebijakan, penyelesaian persoalan administrasi, hingga koordinasi antarlembaga yang memiliki keterkaitan dengan karakter tugas Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.

Menurut Agus, persoalan yang dihadapi lembaga pengawasan saat ini tidak lagi sebatas kelambanan birokrasi. Persoalan dapat berkembang pada perbedaan penafsiran regulasi, penggunaan kewenangan, sengketa administrasi pemerintahan, hingga hubungan yang tidak selalu mudah antara kepentingan masyarakat dan instansi pemerintah.

“Orang yang berada di lembaga pengawasan harus memahami hukum dan birokrasi. Dia harus mampu mengidentifikasi di mana letak persoalannya, mengoreksi penerapan aturan yang keliru, dan mencari penyelesaiannya,” ujar Agus.

Pengalaman Penyelesaian Konflik Dinilai Penting

Agus menilai kemampuan menyelesaikan konflik menjadi salah satu kompetensi penting bagi anggota Ombudsman. Dalam praktik pengawasan pelayanan publik, Ombudsman sering berada di antara masyarakat yang merasa dirugikan dan instansi pemerintah yang memiliki dasar kewenangan administratif.

Pada posisi tersebut, kemampuan melakukan klarifikasi, memahami duduk persoalan, membangun komunikasi, serta menemukan penyelesaian melalui mediasi menjadi penting agar laporan masyarakat tidak sekadar berakhir pada proses administratif.

Namun, pendekatan penyelesaian tersebut tetap harus memiliki batas yang jelas ketika persoalan telah menyentuh pelanggaran.

“Tetapi juga mempunyai batas yang jelas ketika berhadapan dengan pelanggaran,” tegas Agus.

Menurutnya, pengalaman menangani sengketa akan membentuk kemampuan seseorang dalam melihat sebuah permasalahan secara lebih utuh. Penggunaan kewenangan publik pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Karakter pengalaman seperti itu juga menjadi bagian dari perjalanan profesional Agung Endrawan. Selain berkarier sebagai jaksa, ia pernah bertugas sebagai Asisten Komisioner KASN yang berkaitan dengan pengawasan sistem merit ASN, Direktur Kebijakan Bakamla, serta menjalankan fungsi hukum dan pengawasan di OJK.

Latar belakang lintas lembaga tersebut memberikan perspektif mengenai hubungan antara regulasi, birokrasi, pengawasan, investigasi, serta penyelesaian persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Calon Anggota Ombudsman Tak Cukup Hanya Kuasai Aturan

Agus menegaskan, penilaian terhadap figur yang akan menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik tidak semestinya berhenti pada kemampuan memahami aturan atau menjalani uji kompetensi secara tertulis.

“Yang harus dilihat adalah rekam jejak, integritas, kompetensi dan hasil kerjanya. Bukan hanya seberapa banyak aturan yang diketahui, tetapi bagaimana pengetahuan itu digunakan ketika menghadapi persoalan nyata dan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan. Itu yang menurut saya harus menjadi ukuran,” pungkas Agus.

Pandangan tersebut menjadi relevan dalam melihat kebutuhan calon anggota Ombudsman RI ke depan. Kompleksitas maladministrasi dan sengketa pelayanan publik menuntut anggota Ombudsman memiliki kombinasi pemahaman hukum, pengalaman birokrasi, kemampuan investigasi, keterampilan mediasi, serta keberanian mengambil sikap ketika ditemukan pelanggaran.

Dalam konteks tersebut, rekam jejak Agung Endrawan di bidang penegakan hukum, pengawasan aparatur, kebijakan keamanan, dan sektor jasa keuangan menjadi salah satu pengalaman profesional yang dapat dilihat dalam menilai kapasitas figur untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Pada akhirnya, proses pengisian anggota Ombudsman diharapkan tidak hanya menghasilkan figur yang mengetahui regulasi, tetapi juga memiliki integritas, rekam jejak teruji, kemampuan menyelesaikan persoalan, serta pengalaman nyata dalam berhadapan dengan kompleksitas birokrasi dan kepentingan masyarakat.

Penguatan Ombudsman RI akan sangat ditentukan oleh kualitas orang yang berada di dalamnya. Karena itu, pengalaman, integritas, kompetensi, dan hasil kerja nyata menjadi parameter penting untuk memastikan pengawasan pelayanan publik berjalan efektif serta mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *