KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kabar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Prof. Saparudin atau Prof. Udin kembali mencuat ke publik. Mantan Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) tersebut disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan pungutan liar dalam tata niaga lada putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Informasi ini dibenarkan langsung oleh Ketua Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L) Babel, Rafki Hariska. Selasa (23/12/2025)
Rafki mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Prof. Udin telah dilakukan jauh sebelum tahapan Pilkada ulang di Bangka Belitung dimulai. Ia menegaskan, isu pemeriksaan ini bukanlah hal baru, meski belakangan kembali ramai diperbincangkan di ruang publik.
“Pemeriksaan itu sudah lama, bahkan sebelum tahapan Pilkada ulang. Bukan baru sekarang,” ujar Rafki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/8).
Namun demikian, Rafki membantah keras adanya pungutan sebesar Rp35.000 per kilogram lada putih seperti yang beredar di sejumlah pemberitaan. Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
“Bukan Rp35.000 per kilogram, tapi hanya Rp350 per kilogram. Kalau sampai Rp35.000, itu terlalu besar dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Rafki menjelaskan bahwa pungutan yang dimaksud merupakan dana Indikasi Geografis (IG) untuk Lada Putih atau Muntok White Pepper yang telah diakui di Uni Eropa. Dana IG tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi lembaga atau pihak yang memegang sertifikat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan dan pengembangan mutu produk unggulan daerah.
“Memang itu uang IG. Seharusnya yang menerima adalah pemegang IG. Tapi dalam praktiknya, dana itu justru diserobot oleh BUMD,” ungkap Rafki. Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan persoalan karena pengelolaan dan pemanfaatan dana IG menjadi tidak jelas serta berpotensi menimbulkan polemik hukum.
Rafki juga menyinggung posisi Prof. Udin di PT BBBS. Menurutnya, setelah mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, tidak lagi menjabat, Prof. Udin langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur BUMD tersebut.
“Setelah Pak Erzaldi turun, Prof. Udin langsung mundur dari BUMD. Jadi terkesan dia kabur dari tanggung jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan yang dikutip dari Asatuonline.id, Prof. Udin diperiksa KPK terkait perannya sebagai Direktur PT BBBS, BUMD yang terlibat langsung dalam tata niaga lada di Bangka Belitung. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pungutan yang diduga mencapai Rp35.000 per kilogram lada putih ekspor. Angka itu dinilai sangat memberatkan petani dan eksportir, serta memicu kecurigaan adanya praktik pungutan liar.
Skema pungutan tersebut juga disebut-sebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan, dana hasil pungutan diduga dibagi ke sejumlah pihak dengan persentase tertentu. Rinciannya, PT BBBS disebut menerima 10 persen, Kantor Pemasaran Bersama (KPB) 15 persen, BP3L 32,5 persen, Koperasi Petani Lada 32,5 persen, Dewan Rempah 5 persen, serta Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Lada (TP4L) sebesar 5 persen.
Seorang wartawan yang biasa meliput di KPK dan enggan disebutkan namanya menilai skema pembagian tersebut sangat rawan menimbulkan persoalan hukum.
“Tidak ada transparansi dalam penggunaan dana itu, sementara pungutan dibebankan kepada petani dan eksportir. Ini sangat rawan diseret ke ranah pidana,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK sengaja menahan diri untuk tidak membuka kasus ini secara terbuka demi menghindari kegaduhan politik lokal menjelang Pilkada ulang di Bangka Belitung. Namun, kasus dugaan pungutan dalam tata niaga lada tersebut dikabarkan akan kembali dibuka setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
Hingga kini, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Dewan Rempah, Bayo Dandari, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan praktik pungutan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana IG lada. Sementara itu, publik dan para petani lada di Bangka Belitung berharap persoalan ini dapat diusut secara transparan dan tuntas demi menjaga kepercayaan serta keberlanjutan komoditas unggulan daerah tersebut. (Sumber : Perkara News, Editor : KBO Babel)










