KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait implementasi program gentengisasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Sabtu (14/2/2026)
Program gentengisasi diperkenalkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Senin (2/2/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mempercantik kawasan permukiman di berbagai daerah.
Secara garis besar, program ini dirancang sebagai gerakan nasional untuk mengganti atap rumah berbahan seng atau material sejenis menjadi genteng tanah liat. Pemerintah pusat menilai penggunaan genteng dinilai lebih ramah lingkungan, memiliki daya tahan lebih baik terhadap panas, serta dapat meningkatkan estetika kawasan permukiman.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin atau yang akrab disapa Prof. Udin, mengatakan pemerintah kota menyambut positif kebijakan tersebut. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret sebelum adanya arahan teknis resmi mengenai mekanisme pelaksanaan, skema pembiayaan, hingga sasaran penerima program.
“Kami masih menunggu arahan teknis dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi terkait implementasi program tersebut di daerah,” ujar Prof. Udin, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, setiap program strategis nasional yang akan diterapkan di daerah harus memiliki pedoman yang jelas agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Ia menegaskan, koordinasi lintas tingkatan pemerintahan menjadi kunci agar kebijakan berjalan efektif.
Prof. Udin menjelaskan, kondisi bangunan di Kota Pangkalpinang saat ini cukup beragam. Sejumlah bangunan lama, termasuk beberapa kantor kelurahan yang masih menempati gedung lama, masih menggunakan genteng tanah liat sebagai penutup atap. Namun dalam perkembangan beberapa tahun terakhir, tren pembangunan rumah baru di Pangkalpinang lebih banyak menggunakan material atap seperti spandek atau seng.
“Memang masih ada bangunan lama yang menggunakan genteng, tetapi untuk rumah-rumah baru, mayoritas masyarakat lebih memilih menggunakan spandek atau material lain. Itu menjadi pertimbangan tersendiri nantinya,” jelasnya.
Ia menilai, preferensi masyarakat terhadap material atap dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari biaya pemasangan, kemudahan perawatan, hingga kecepatan proses pembangunan. Oleh karena itu, jika program gentengisasi akan diterapkan, perlu dilakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Pemkot Pangkalpinang pada prinsipnya siap mendukung program strategis nasional sepanjang regulasi dan mekanisme pelaksanaannya telah jelas. Pemerintah kota juga akan mempelajari potensi dampak ekonomi, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam penyediaan material genteng.
Sebagaimana diketahui, program gentengisasi merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan standar hunian masyarakat sekaligus menjawab persoalan backlog perumahan nasional. Saat ini, angka backlog perumahan di Indonesia masih mencapai sekitar 9,9 juta kepala keluarga yang belum memiliki rumah pribadi.
Menurut Prof. Udin, kebijakan tersebut perlu dipahami secara komprehensif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Selain aspek estetika dan kenyamanan, program ini juga harus mempertimbangkan kekuatan struktur bangunan, terutama bagi rumah-rumah yang sebelumnya dirancang menggunakan atap ringan seperti seng atau spandek.
“Jika nanti sudah ada petunjuk teknis yang jelas, tentu akan kami pelajari lebih lanjut. Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Pangkalpinang,” tegasnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan optimal sehingga program dalam semangat Indonesia ASRI tersebut dapat terealisasi secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan karakteristik Pangkalpinang sebagai kota jasa dan perdagangan, implementasi program gentengisasi dinilai memerlukan penyesuaian kebijakan. Struktur ekonomi masyarakat, kepadatan permukiman, serta pola pembangunan perumahan menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam tahap perencanaan.
Pemkot Pangkalpinang memastikan komitmennya untuk tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional demi terwujudnya hunian yang aman, sehat, dan layak bagi seluruh warga. Namun, pelaksanaan di lapangan akan dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat kota. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
















