KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) — Sikap tertutup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menuai sorotan. Setelah upaya konfirmasi berulang kali tak membuahkan hasil, wartawan KBO Babel, Muhamad Zen, akhirnya menempuh jalur resmi dengan menyurati PPID Kanwil Kemenag Babel sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh informasi publik. Rabu (21/1/2026).
Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangkaa, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek ini menjadi perhatian publik seiring minimnya informasi yang dapat diakses, baik terkait pelaksanaan, pengawasan, maupun aspek administrasi proyek.
Nama Teguh pejabat Kanwil Kemenag RI Babelyang disebut-sebut menjabat sebagai PPID sekaligus terkait dalam struktur pengelolaan proyek, menjadi sorotan utama.
Pasalnya, sejak lebih dari sepekan terakhir, setiap upaya konfirmasi yang dilakukan jejaringan media KBO Babel—baik melalui pesan tertulis, telepon, maupun dengan mendatangi langsung kantor Kanwil Kemenag Babel—tidak pernah mendapat jawaban substantif.

Pola yang muncul terkesan berulang dan sistematis. Setiap kali wartawan mendatangi kantor, jawaban yang diberikan petugas selalu sama: Teguh sedang Dinas Luar (DL).
Alasan tersebut kembali disampaikan saat konfirmasi terakhir pada Rabu (21/1/2026). Namun ironisnya, status “DL” itu tidak pernah disertai keterangan tertulis, jadwal kepulangan, ataupun penunjukan pejabat pengganti yang berwenang memberikan informasi.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Ketika pejabat yang memiliki mandat utama sebagai pengelola keterbukaan informasi justru tidak dapat ditemui dan enggan memberikan klarifikasi, persoalan tak lagi sekadar soal prosedur administratif.
Publik mulai mempertanyakan: apakah ada informasi yang sengaja disembunyikan?
Kondisi semakin memprihatinkan ketika upaya konfirmasi justru berujung pada pengalaman pelayanan yang dinilai tidak ramah.

Seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bernama Rahmad disebut mencecar wartawan dengan pertanyaan bernada menekan.
Bahkan, petugas tersebut menyampaikan pernyataan bahwa permintaan informasi oleh individu tidak dapat dilayani.
Pernyataan tersebut dinilai keliru dan bertentangan dengan hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Tidak ada ketentuan yang membatasi pemohon informasi harus berasal dari lembaga atau badan hukum tertentu.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU KIP ditegaskan:
“Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.”
Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja menghambat keterbukaan informasi.

Ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar etika pelayanan, melainkan kewajiban hukum.
Dalam praktik jurnalistik investigatif, sikap diam pejabat publik, alasan “DL” yang berulang, serta ketiadaan mekanisme pengganti kerap menjadi indikator awal lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
Terlebih ketika informasi yang diminta berkaitan dengan proyek APBN, yang secara prinsip harus terbuka dan dapat diawasi publik.
Redaksi menegaskan bahwa langkah penyuratan resmi kepada PPID Kanwil Kemenag Babel merupakan bentuk itikad baik serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Namun apabila permohonan informasi tersebut tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, maka pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi menjadi langkah lanjutan yang sah dan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Teguh belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.

Pihak Kanwil Kemenag Babel pun belum menyampaikan penjelasan terbuka terkait alasan keterlambatan pelayanan informasi publik tersebut.
Sikap bungkam ini justru memperlebar ruang spekulasi dan memperkuat tuntutan publik akan transparansi yang semestinya menjadi wajah utama birokrasi pelayanan publik. (M. Zen / KBO Babel)










