KBOBABEL.COM (BELITUNG) – PT Timah Tbk bersama tim gabungan melakukan penertiban penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Cerucuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, empat pekerja tambang ilegal diamankan beserta dua unit tambang jenis sebu. Jumat (15/8/2025)
“Hari ini kami mengamankan empat pekerja tambang ilegal beserta dua unit tambang jenis sebu,” kata Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk Brigjen Pol Gatot Agus Budi Utomo di Pangkalpinang, Kamis (14/8/2025).
Menurut Gatot, penertiban dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung bersama BKO Brimob menemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
“Tim gabungan sebelumnya telah mengedukasi empat penambang ilegal ini, agar tidak menambang di kawasan tersebut, namun mereka tetap melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di IUP perusahaan ini,” ujarnya.
Keempat pekerja yang diamankan masing-masing adalah Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22), dan Aloy (29), yang seluruhnya merupakan warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan. Mereka tertangkap tangan saat mengoperasikan tambang ilegal meski telah mendapatkan peringatan sebelumnya.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit mesin pompa air, peralatan tambang seperti sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, bahan bakar minyak, serta bijih timah hasil penambangan. Seluruh barang bukti ini kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, empat penambang ilegal ini diserahkan ke Unit Tipiter Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut,” kata Gatot.
Ia menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PT Timah Tbk bersama aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara. Selain itu, tindakan tegas juga akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengumpul yang membeli bijih timah hasil tambang tanpa izin.
“Pengawasan di wilayah IUP akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran bijih timah dan menjaga cadangan sumber daya yang merupakan aset negara,” tegasnya.
Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah telah menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak lingkungan, mengganggu aliran sungai, dan mengurangi cadangan bijih timah yang menjadi sumber daya strategis. Oleh karena itu, PT Timah bekerja sama dengan aparat keamanan secara rutin melakukan patroli, edukasi, hingga penindakan.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berencana melakukan aktivitas serupa di wilayah konsesi perusahaan.
Penertiban seperti ini akan terus dilakukan di berbagai titik rawan penambangan ilegal di Bangka Belitung, seiring dengan komitmen perusahaan dan aparat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi aset negara dari praktik penambangan tanpa izin. (Sumber: Antara News Babel, Editor: KBO Babel)