KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama PT TIMAH Tbk menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis dalam rangka percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Gubernur Babel pada Senin (27/10/2025), dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk memperkuat tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan. Kamis (30/10/2025)
Turut hadir dalam rakor tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Direktur Utama PT TIMAH Tbk Restu Widiyantoro, Direktur Pengembangan Usaha PT TIMAH Tbk Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, serta perwakilan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dari berbagai wilayah di Bangka Belitung.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan PT TIMAH Tbk dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat, khususnya melalui koperasi tambang rakyat yang sah secara hukum. Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah konkret untuk mewujudkan “Timah untuk Rakyat”, sembari memastikan aktivitas penambangan berjalan secara tertib, transparan, dan menguntungkan semua pihak.
Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, koperasi kini memiliki keleluasaan untuk mengelola tambang dan mineral secara mandiri dan legal.
“Ini merupakan momentum besar bagi koperasi. Dengan adanya PP ini, koperasi memiliki dasar hukum yang kuat untuk ikut mengelola sumber daya mineral. Saya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Babel dan PT TIMAH yang membuka ruang partisipasi rakyat melalui koperasi,” ujarnya.
Ia menilai kolaborasi antara PT TIMAH Tbk dan Pemprov Babel merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini sangat luar biasa. Dengan hadirnya PT TIMAH untuk masyarakat, saya bangga dan bersyukur. Ini bukti bahwa PT TIMAH dan pemerintah daerah benar-benar fokus dan komitmen untuk kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi Merah Putih,” katanya.
Ambar menambahkan, koperasi harus memperkuat struktur keanggotaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas. “Saya minta koperasi memperkuat keanggotaan. Jumlah anggota harus diperbanyak supaya masyarakat yang tergabung bisa menikmati hasilnya. Timah ini harus dirasakan manfaatnya untuk kesejahteraan,” pesannya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyambut baik keterlibatan koperasi Merah Putih dalam sistem pertambangan legal di wilayah IUP PT TIMAH Tbk. Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjadikan koperasi sebagai instrumen kesejahteraan rakyat.
“Hari ini ada 123 koperasi di Babel yang siap bekerja sama. Tinggal kita buat pola legal yang saling menguntungkan — timah untung, pemerintah untung, masyarakat untung, dan koperasi juga untung,” ujar Hidayat.
Menurutnya, koperasi akan menjadi wadah bagi masyarakat penambang agar bisa bekerja secara legal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT TIMAH Tbk.
“Koperasi bukan sekadar penerima bayaran, tapi mereka akan benar-benar bekerja. Pendanaan nanti akan dibantu lewat skema ‘bapak angkat’. Hasil tambang tidak boleh dijual ke pihak lain, semuanya akan diatur dengan sistem yang jelas. Pagi nambang, sore cash carry, dan harga sesuai kesepakatan bersama,” tegasnya.
Ia menegaskan Pemprov Babel akan membantu penuh dalam proses legalisasi koperasi agar dapat segera bermitra dengan PT TIMAH Tbk.
“Kami siap. Dana siap, dan mulai besok izin-izin akan kami perbaiki. Kalau IUP kewenangan PT TIMAH, dari provinsi seperti surat izin usaha penambangan rakyat akan kami keluarkan gratis. Ini bagian dari perbaikan tata kelola. Razia sudah selesai, sekarang saatnya pemulihan,” tambah Hidayat.
Sementara itu, Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen menjalankan visi “TIMAH untuk Rakyat”. Salah satu wujud konkret dari visi tersebut adalah pelibatan masyarakat melalui koperasi agar tambang rakyat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat ekonomi secara adil.
“Sejak awal, kami tahu solusi terbaik untuk menata pertambangan rakyat adalah melalui koperasi. Tapi tentu harus ada penyesuaian agar koperasi dapat memenuhi seluruh aspek legal, sehingga masyarakat bisa benar-benar merasakan kesejahteraan dari timah,” katanya.
Restu menjelaskan, PT TIMAH Tbk akan memfokuskan pola kemitraan penambangan hanya melalui Koperasi Merah Putih. Dengan demikian, kegiatan tambang rakyat diharapkan lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di berbagai wilayah, namun memang harus terus diintensifkan. Kami ingin semua proses berjalan sesuai kesepakatan dan harga ditetapkan secara adil. Ini bentuk sinergi dan kolaborasi yang kami yakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga membahas teknis pelaksanaan kerja sama antara koperasi dan PT TIMAH Tbk, mulai dari legalitas, mekanisme operasional, hingga sistem pemasaran hasil tambang. Model kerja sama ini akan menempatkan koperasi sebagai entitas resmi yang menyalurkan hasil tambang ke PT TIMAH Tbk dengan sistem pembayaran langsung.
Melalui skema ini, masyarakat penambang diharapkan tak lagi berhadapan dengan tengkulak atau jalur ilegal yang sering merugikan. Selain itu, pengawasan dan kontrol kualitas bijih timah dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
Kehadiran koperasi juga diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial. Dengan sistem kemitraan legal, masyarakat penambang memiliki kepastian hukum, jaminan harga, serta akses pembinaan dari PT TIMAH Tbk dan pemerintah.
Kolaborasi antara PT TIMAH Tbk dan Pemerintah Provinsi Babel ini menjadi langkah strategis menuju tata kelola pertambangan rakyat yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat Bangka Belitung. (Sumber: PT Timah Tbk, Editor: KBO Babel)










