Purbaya Soroti Kebocoran Penerimaan Negara dari Impor Perhiasan Mewah, Investigasi Diperluas

Kasus Tiffany & Co Jadi Alarm Keras, Praktik Impor Ilegal Barang High Value Dibongkar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kasus penyegelan sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di Jakarta oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan praktik impor ilegal, manipulasi nilai barang, hingga kemungkinan kongkalikong dalam proses pemasukan barang bernilai tinggi tersebut. Senin (16/2/2026)

Menurut Purbaya, hasil penelusuran awal menunjukkan sebagian barang yang masuk diduga tidak membayar kewajiban kepabeanan sebagaimana mestinya.

banner 336x280

“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Dicurigai ini barang selendupan atau enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, praktik yang diduga terjadi tidak hanya berupa penyelundupan, tetapi juga manipulasi nilai impor atau underinvoicing. Modus ini dilakukan dengan melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya agar bea masuk dan pajak yang dibayar menjadi lebih kecil.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel beberapa butik Tiffany & Co pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan penindakan merupakan bagian dari operasi terhadap barang high value goods, yaitu barang mewah dengan nilai ekonomi tinggi yang berpotensi menyumbang penerimaan negara.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor,” kata Siswo di butik Tiffany & Co di Plaza Senayan, Kamis (12/2/2026).

Setelah penyegelan, petugas meminta pihak toko menunjukkan dokumen perdagangan serta formulir kepabeanan sebagai bukti legalitas impor barang. Namun, dokumen tersebut disebut tidak dapat ditunjukkan secara lengkap.

Purbaya menegaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan indikasi beragam pelanggaran, mulai dari barang yang tidak tercatat hingga pembayaran yang tidak sesuai.

“Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” ujarnya.

Gerai yang disegel meliputi butik di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Pemerintah tidak menutup kemungkinan jumlah lokasi yang diperiksa akan bertambah seiring pengembangan kasus.

“Untuk saat ini tiga toko. Terkait perkembangan ke depan dimungkinkan juga berkembang lagi,” kata Purbaya.

Ia menilai kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha, khususnya di sektor barang mewah, agar menjalankan bisnis secara transparan dan mematuhi peraturan perpajakan serta kepabeanan.

Menurutnya, praktik impor ilegal dan manipulasi nilai barang dapat merugikan negara dalam jumlah besar, terutama dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak.

Purbaya juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas semua pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.

“Pokoknya yang ilegal akan kita kejar,” tegasnya.

Ketika ditanya kemungkinan adanya pihak internal atau oknum yang terlibat, Purbaya mengaku tidak menutup kemungkinan adanya kongkalikong. Namun, ia menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab.

“Sepertinya ada, nanti kita lihat siapa yang terlibat itu,” ujarnya.

Kasus ini juga kembali menyoroti besarnya pasar barang mewah di Indonesia, khususnya di kalangan kelas atas perkotaan. Permintaan tinggi terhadap produk premium membuka peluang bagi praktik impor tidak resmi jika pengawasan tidak ketat.

Sebagai salah satu merek perhiasan paling prestisius di dunia, Tiffany & Co memiliki sejarah panjang sejak didirikan pada 1837 di New York oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Awalnya hanya sebuah toko kecil dengan modal pinjaman 1.000 dolar AS, perusahaan ini berkembang menjadi simbol kemewahan global.

Tonggak penting dalam sejarah perusahaan terjadi pada 1845 saat menerbitkan Blue Book, katalog penjualan langsung pertama di Amerika Serikat. Katalog ini kemudian berkembang menjadi pameran koleksi perhiasan kelas tinggi yang menampilkan batu permata langka dan desain eksklusif.

Pengakuan internasional datang pada 1867 ketika Tiffany memenangkan medali perunggu untuk kategori perak di Paris Exposition Universelle. Perusahaan ini juga menjadi pelopor standar perak sterling 92 persen di Amerika Serikat.

Meski memiliki reputasi global, status merek internasional tidak membuat perusahaan kebal terhadap aturan hukum di negara tempat mereka beroperasi. Pemerintah Indonesia menegaskan semua pelaku usaha, termasuk brand global, wajib mematuhi ketentuan impor dan perpajakan yang berlaku.

Pengamat ekonomi menilai penindakan terhadap barang mewah berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Pelaku usaha yang mematuhi aturan tidak akan dirugikan oleh kompetitor yang menggunakan jalur ilegal.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap barang dan dokumen masih berlangsung. DJBC akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil investigasi, termasuk kemungkinan sanksi administrasi maupun pidana jika ditemukan unsur pelanggaran serius.

Pemerintah berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan impor barang bernilai tinggi serta mencegah kebocoran penerimaan negara di masa depan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed