Ramadan 1447 H: Satpol PP Pangkalpinang Jaring 10 Gepeng, Pemberi Uang Terancam Denda Rp1 Juta

10 Gepeng Terjaring Selama Ramadan, Satpol PP Pangkalpinang Perketat Pengawasan Malam Hari

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang mengintensifkan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan, serta pengamen selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana ibadah yang aman serta kondusif bagi masyarakat. Jumat (27/2/2026)

Intensifikasi razia dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas warga di ruang publik, terutama pada sore hari menjelang berbuka puasa hingga malam hari. Titik-titik strategis seperti persimpangan lampu merah, kawasan pertokoan, dan pusat keramaian menjadi fokus pengawasan petugas.

banner 336x280

Pejabat Penyidik Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Mulyanto, mengatakan bahwa penertiban terhadap gepeng, anak jalanan, dan pengamen sejatinya sudah menjadi agenda rutin sebelum Ramadan. Namun, selama bulan puasa, frekuensi dan intensitas kegiatan tersebut ditingkatkan.

“Dari sebelum Ramadan kita memang rutin melakukan penertiban. Saat Ramadan, kita lebih intensif. Tetapi para gepeng yang terjaring razia itu-itu saja,” kata Mulyanto, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, selama Ramadan tahun ini pihaknya telah menjaring sekitar 10 orang dalam sejumlah operasi yang digelar di berbagai lokasi. Mereka yang terjaring langsung dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas, domisili, serta latar belakang mereka turun ke jalan. Setelah itu, petugas memberikan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas mengemis atau meminta-minta di ruang publik.

Satpol PP dan Damkar juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas sosial, untuk menentukan langkah lanjutan. Jika ditemukan indikasi adanya pihak yang mengoordinasikan kegiatan mengemis, maka penanganan dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mulyanto menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan aktivitas mengemis, meminta-minta, maupun pihak yang mengorganisasi kegiatan tersebut. Berdasarkan regulasi daerah tentang ketertiban umum, pelanggar dapat dikenakan ancaman kurungan maksimal enam bulan.

“Jadi ada sanksi untuk pelaku yang mengemis, minta-minta, termasuk yang mengoordinir. Menurut regulasi, ancamannya enam bulan kurungan,” ujarnya.

Tak hanya menyasar pelaku di lapangan, aturan tersebut juga memuat sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang atau barang kepada gepeng di tempat umum. Dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang berlaku di Pangkalpinang, pemberi dapat dikenakan denda hingga Rp1 juta atau kurungan paling lama 10 hari.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada gepeng di tempat umum karena ada aturannya, kecuali jika dilakukan di tempat privat,” kata Mulyanto.

Ia menjelaskan, kebiasaan memberi uang di jalanan dinilai dapat memicu tumbuhnya praktik mengemis secara berulang. Apalagi saat Ramadan, momen meningkatnya kepedulian sosial masyarakat sering dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meminta-minta di ruang publik.

Karena itu, Satpol PP mengimbau warga agar menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi atau mekanisme yang lebih tepat sasaran. Dengan cara tersebut, bantuan sosial dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Mulyanto menegaskan, razia yang dilakukan bukan semata-mata tindakan represif. Menurutnya, upaya ini juga bersifat preventif untuk mencegah praktik mengemis berkembang dan menjadi pola yang berulang setiap tahun, khususnya pada bulan Ramadan.

“Kami ingin menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana Ramadan yang kondusif di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

Selain itu, keberadaan anak jalanan dan pengamen di persimpangan jalan juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan. Aktivitas di tengah arus lalu lintas yang padat meningkatkan risiko kecelakaan.

Satpol PP memastikan razia akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan, terutama pada jam-jam rawan. Petugas juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi mangkal gepeng dan pengamen.

Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman selama bulan suci. Partisipasi warga untuk mematuhi aturan daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan upaya penertiban tersebut.

Dengan langkah intensif ini, Satpol PP dan Damkar menargetkan berkurangnya aktivitas mengemis di ruang publik, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan rasa aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. (Sumber : BabelNews, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed