KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan masyarakat yang resah dengan bunyi sirene pengawal kendaraan pejabat yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas. Senin (22/9/2025)
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan, kebijakan ini tidak berarti pengawalan terhadap kendaraan tertentu ditiadakan. Hanya saja, penggunaan sirene maupun strobo kini tidak lagi menjadi prioritas dan harus dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Hanya untuk Kondisi Khusus
Agus menegaskan bahwa sirene dan strobo seharusnya digunakan pada kondisi khusus yang memang membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat medis atau situasi lalu lintas tertentu yang mendesak. Karena itu, ia mengimbau agar penggunaannya tidak dilakukan secara sembarangan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, bukan sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Agus, menjadi bentuk respons Polri terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, kritik publik merupakan bentuk kepedulian yang harus diapresiasi.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Keputusan Polri ini tidak lepas dari maraknya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Gerakan ini lahir dari keresahan warganet terhadap penggunaan sirene dan strobo di jalan raya yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai aturan.
Istilah “tot tot wuk wuk” sendiri merupakan tiruan bunyi sirene yang kerap terdengar dari kendaraan berpelat pejabat maupun sipil. Banyak masyarakat menilai suara tersebut semakin mengganggu kenyamanan berkendara karena sering digunakan di luar kondisi darurat.
Sejumlah pengendara bahkan mengungkapkan kekecewaannya melalui poster digital dan stiker sindiran. Salah satu stiker yang viral bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Fenomena ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu diskusi publik, dan mendesak aparat untuk bertindak lebih tegas.
Kritik terhadap Penyalahgunaan
Warganet menilai penyalahgunaan sirene dan strobo bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menciptakan kesan eksklusif bagi sebagian pengendara. Penggunaan aksesori tersebut sering dianggap sebagai simbol arogansi di jalan, terlebih ketika kendaraan sipil ikut menggunakannya tanpa hak.
“Seolah-olah jalan hanya milik mereka yang menggunakan strobo dan sirene. Padahal kami juga punya hak yang sama untuk merasa nyaman di jalan,” ungkap salah satu pengendara dalam unggahan di media sosial.
Kondisi ini dinilai dapat memicu potensi konflik di jalan, apalagi jika masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. Karena itu, evaluasi menyeluruh dari Polri dianggap langkah yang tepat untuk menertibkan kembali aturan lalu lintas.
Polri Diminta Tegas
Sejumlah kalangan menilai keputusan Polri menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo merupakan sinyal positif. Namun, masyarakat tetap berharap langkah ini diikuti dengan penindakan tegas terhadap pelanggar aturan.
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai evaluasi harus disertai regulasi yang jelas serta sosialisasi kepada semua pihak.
“Kalau hanya dihentikan sementara tanpa ada aturan tegas, masalahnya akan berulang. Harus ada sanksi bagi yang menyalahgunakan,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan juga perlu diperketat, terutama terhadap kendaraan sipil yang menggunakan strobo tanpa izin. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum di jalan raya.
Jaga Ketertiban Bersama
Di sisi lain, Polri juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban lalu lintas. Agus menekankan bahwa kelancaran jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat.
“Semua pengguna jalan punya peran untuk menciptakan kenyamanan. Mari bersama-sama kita wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan tidak saling mengganggu,” ucapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jalan raya bisa kembali menjadi ruang publik yang nyaman bagi semua pengguna. Polri menegaskan evaluasi yang dilakukan tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga sebagai langkah menuju aturan yang lebih ketat agar tidak ada lagi penyalahgunaan strobo dan sirene. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)